InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan
Kamis, 21 November 2024 | 19:29
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.
TANGERANGNEWS.com-Kumuh, kotor dan mengeluarkan bau tak sedap, begitulah kondisi di jembatan yang menjadi batas desa Pasir Bolang, Tigaraksa dengan desa Cibadak, Cikupa di Jalan Aria Jaya Santika, Rabu (15/8/2018).
Aneka jenis sampah yang dikemas kantong plastik dan karung tercecer didua sisi jembatan. Bahkan, sampah juga tercecer dijaringan perpipaan dibawah jembatan sungai Cimanceuri itu.
Menurut ibu Aja, pemilik warung yang tak jauh dari lokasi tersebut, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut dibuang oleh warga yang melintas. Biasanya warga membuang sampah yang sudah dikemas itu pada pagi hari saat jam berangkat kerja.
"Subuh juga udah ada yang buang, biasanya orang lewat lalu mereka buang disitu," katanya kepada TangerangNews.com.
Kebiasaan warga membuang sampah di jembatan itu, kata perempuan yang telah lama membuka warung di lokasi tersebut, berlangsung sekitar dua tahun yang lalu. Sejak itu, beberapa petugas dari Pemkab Tangerang pun telah datang ke lokasi, namun kebiasaan buruk warga tak juga berubah.
"Pernah dipasang papan larangan buang sampah disitu, tapi sekarang sudah gak ada. Susah, saya mau negur juga jadinya serba salah," tambahnya.
Lokasi tersebut memang relatif jauh dengan area pemukiman warga, sehingga bau tak sedap hanya dirasakan oleh mereka yang melintas dan yang membuka kios atau toko di sekitaran lokasi.
"Sebenarnya baunya itu bikin gak enak, tapi mau gimana lagi," keluhnya yang kebetulan membuka warung kopi.
Masih kata dia, petugas biasanya datang ke lokasi dan mengangkut tumpukan sampah tersebut. Mungkin, lanjut Ibu yang berusia sekitar 50 tahunan itu, karena sering dibersihkan petugas kebersihan, warga pun akhirnya menganggap lokasi tersebut tempat pembuangan sampah.
"Setelah diangkut sampahnya, ya bersih, tapi gak lama kemudian, sampah kembali menumpuk. Mungkin kalau ada yang jaga, gak ada yang buang sampah disini lagi," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dikonfirmasi mengakui telah mengetahui kebiasaan warga membuang sampah di lokasi itu. Namun, pihaknya pun tak memiliki daya untuk mencegahnya.
"Yang bisa lakukan, kalau ada sampah ya kami angkut, persoalan warga membuang sampah sembarangan, sangat sulit dirubah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Terkait dengan efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Syaifullah mengatakan belum bisa memberikan sanksi tegas kepada warga melalui Perda tersebut. Karena, Satpol PP selaku penegak Perda pun akan mengalami kesulitan.
"Tugas Satpol PP kan banyak, gak mungkin ngurusin sampah saja," tukasnya.
Diketahui dalam Perda tersebut memuat larangan dan sanksi, seperti tercantum dalam pasal 72 huruf (e), berupa larangan membuang sampah, kotoran, atau barang lainnya di saluran air atau selokan,
jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan
tempat-tempat lainnya.
Sementara sanksi atas pelanggaran itu adalah sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling lama Rp50 juta seperti tertuang dalam pasal 85 perda tersebut.(MRI/RGI)
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.
Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.
Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.