Connect With Us

249 Warga Binaan Klas I Tangerang Dapat Remisi Kemerdekaan

Mohamad Romli | Jumat, 17 Agustus 2018 | 14:26

Sujud Syukur: Narapidana Rutan Klas 1 Tangerang sujud syukur karena kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2018. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi saat Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).

249 napi yang mendapatkan keringanan hukuman itu mayoritas terlibat kasus narkoba.

Kepala rutan Klas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. 

"Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman, para napi yang diusulkan tersebut telah menjalani hukuman harus berkelakuan baik," ujar Dedy di Rutan Klas I Tangerang.

Kata Dedy, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada 249 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun dan remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun.  "Sudah kami klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. 

Dari 249 napi, Dedy menambahkan, sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis. 

"Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Karena, mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda," jelasnya. 

Dedy berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi umun 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upayabpembinaan yang dilakukan di Rutan.(RMI/HRU)

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill