TANGERANGNEWS.com-Terbongkarnya gudang penyimpanan berbagai jenis kosmetika dan obat-obatan ilegal senilai Rp40 miliar di kawasan pergudangan di Balaraja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang beberapa waktu yang lalu mengindikasikan peredaran produk berbahaya bagi kesehatan itu marak di pasaran.
Sebelumnya, BPOM juga menggerebek sebuah cluster pemukiman yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Cisauk pada medio Mei lalu. Dari lokasi, diamankan beberapa truk produk kosmetika ilegal siap edar merek Pepaya serta merek lainnya yang biasa beredar di pasaran. Dalam penggerebekan itu turut disita mesin, bahan baku serta diperiksa beberapa karyawan serta pihak yang bertanggung jawab atas pabrik ilegal itu.
Direktur Pengawasan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Arustiyono mengatakan dengan terungkapnya gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu, warga di Tangerang berpotensi terdampak dari peredaran produk yang dapat memicu kanker tersebut.
"Kalau beli kosmetik jangan sembarangan, jangan terperdaya produsen yang nakal. Kami ingin secepatnya masyarakat Indonesia cerdas memilih produk," ungkapnya saat menjadi narasumber Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kosmetika yang memenuhi syarat di aula Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (1/9/2018).
Meski rawan peredaran kosmetik ilegal, ia juga menilai warga Tangerang belum sadar jika dikepung oleh produk ilegal itu. Maraknya peredaran kosmetik ilegal itu, lanjutnya, karena ada potensi keuntungan yang menggiurkan produsen nakal. Sehingga meski terus diperangi oleh penegak hukum, namun masih tetap ditemukan muncul kembali produk tersebut di pasaran.
Ia pun menekankan, kata kunci menghentikan peredarannya adalah dengan kesadaran warga sebagai konsumen. Jika warga sadar dampak dari penggunaan produk berupa sabun, parfum, pemutih wajah, lipstik, serta beragam jenis produk lainnya yang masuk kategori kosmetik ilegal, maka dengan sendirinya usaha produsen nakal itu akan terhenti.
"Saat ini bisnis kosmetik ilegal menggiurkan. Untungnya besar, permintaan tinggi. Hal ini juga yang memicu produsen nakal bermunculan," tambahnya.
Masih kata dia, salah satu alasan warga masih membeli kosmetik ilegal, faktor pemicunya adalah karena harganya murah dan menawarkan khasiat yang cepat terbukti. Misalnya, produk pemutih kulit, tak selang lama setelah menggunakannya bisa terlihat hasilnya.
"Padahal produk itu mengandung merkuri. Logam berat yang berbahaya bagi kesehatan. Kalau sudah masuk ke kulit menyebabkan plek hitam hingga memicu kanker," tegasnya.
Karenanya, ia mengimbau warga untuk cerdas dalam memilih produk, bukan asal murah, tergiur iklan atau membeli secara daring (online), namun tidak paham kandungannya serta dampak jangka panjang bagi kesehatan.
"Warga harus pintar dan cerdas memilih kosmetik yang baik, karena ini kata kuncinya," tukasnya.
Ditambahkan Kasie Pengawasan BPOM Nelvya Roza, untuk menjadi konsumen yang cerdas cara memilih produk yang tepat adalah jangan mudah tertipu iklan, harus dicek dulu kebenarannya.
Kata Nelvya, Cek Klik menjadi prosedur awal untuk memastikan keamanan sebuah produk kosmetik, Cek Klik merupakan akronim dari cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa.
"Jika masih ingin memastikan, konsumen bisa mengecek di website BPOM RI, yakni www.cekbpom.bpom.go.id atau unduh aplikasinya untuk Android di Play Store," ujarnya.
Kata dia, jika selama penggunaan kosmetik muncul gejala seperti gatal-gatal, iritasi kulit, kemerahan atau efek merugikan lain diduga akibat penggunaan kosmetik, maka konsumen harus segera menghentikan penggunaannya.
"Jika gejala tidak kunjung reda, hubungi tenaga medis dan laporkan efek samping penggunaan kosmetik itu ke produsen atau ke Badan POM di http://mesotsmkos.pom.go.id," kata Nelvya.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi IX DPRI Siti Masrifah yang juga menjadi narasumber sosialisasi itu mengatakan Presiden Joko Widodo dalam Nawacita ke-5 telah menggariskan tekad untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Dalam segmen kesehatan salah satunya adalah pengawasan obat, kosmetik dan makanan.
Karenanya pihaknya pun akan terus meningkatkan kewenangan BPOM dengan sedang digodoknya rancangan undang-undang terkait hal itu.
"Badan POM harus ditingkatkan kewenangannya, kami sedang menggodok undang-undangnya, semoga berjalan lancar," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan produk impor yang tidak terdaftar di BPOM, karena dikatakan Masrifah, ada perbedaan kebijakan antara di Indonesia dengan beberapa negara lain, misalnya dalam penggunaan bahan kimia obat. Di Indonesia, BKO dilarang dicampurkan ke produk obat tradisional, namun di negara lain justru diperbolehkan.
"Produk-produk itu kemungkinan masuk ke Indonesia dan dikonsumsi oleh kita," tambahnya.
Karenanya, ia berpesan kepada ratusan peserta yang hadir untuk selektif memilih produk obat maupun kosmetik, serta pengetahuan yang didapatkan melalui kegiatan itu dapat diteruskan kepada warga lainnya.
"Kita harus jadi agen informasi yang menyebarkan pengetahuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat dan kosmetik ilegal," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa bahan berbahaya yang sering dijumpai pada kosmetik ilegal diantaranta merkuri dan hidrokinon yang biasa didapatkan pada produk pemutih, anti jerawat. Biasanya efeknya instan dan cepat, namun dapat menyebabkan iritasi kulit, kanker, bintik kehitaman dan gangguan janin.
Bahan berbahaya lainnya yaitu rhodamin B, jingga K1, metanil yellow, merah K3, dan merah K1. Biasa dijumpai pada produk kosmetik dekoratif, seperti blush on, eyeshadow, lipstik, pewarna kuku. Keempat bahan berbahaya ini dapat mengakibatkan iritasi kulit, memicu kanker, gangguan pencernaan dan fungsi hati.
Dua jenis bahan berbahaya lainnya yakni asam retinoat yang juga sering dijumpai pada produk anti jerawat yang dapat mengakibatkan iritasi kulit, alergi, bintik hifam, memicu kanker dan gangguan pada janin. Serta metanol diatas lima persen yang sering digunakan pada produk parfum. Penggunaan metanol berlebihan dapat mengakibatkan gangguan sistem saraf, gatal dan iritasi.(MRI/RGI)