TANGERANGNEWS.COM-Waki Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arief Wahyudi
mengatakan, sudah sewajarnya PDAM TKR menaikan tarif. “Saya kira
logis. Dan saya mendukung jika mereka juga ingin mengembangkan
pelayanannya. Sebab memang masih banyak sekali masyarakat Kabupaten
justru belum mendapatkan air bersih dari PDAM Kabupaten,” ucapnya.
Namun dirinya mengingatkan kepada PDAM TKR agar berkoordinasi dengan
DPRD Kota Tangerang mengenai penerapan kenaikan tarif air baru itu.
Sebab, pelanggan PDAM TKR lebih banyak di Kota Tangerang.
Kebijakan kenaikan tarif itu didasari Peraturan Pemerintah (PP)
No.16/2006 tentang pengembangan system penyediaan air minum.
Permendagri No.23/2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan
tarif air serta, peraturan Bupati Tangerang No.7/2009 tentang tariff
air minum dan biaya lainnya pada PDAM TKR.
Saat ini, PDAM TKR Kabupaten Tangerang melayani sekitar 98.000
pelanggan yang terdiri dari 36.000 warga kabupaten dan 60.000 warga
Kota Tangerang.(den)