Connect With Us

Kecil-kecil Penjahat, Pemuda Pembunuh Sopir Taksi di Cisoka

Maya Sahurina | Senin, 17 September 2018 | 20:36

Pelaku perampokan sopir taksi Ekspress (tengah) saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Siapapun tidak akan menyangka, jika pemuda ini adalah pelaku pembunuhan terhadap R. Bernhard Indrajaya, sopir taksi Express di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti pada Selasa (31/6/2018) lalu.

Dialah RAP, pemuda berusia sekitar 25 tahun itu telah merenggut nyawa korbannya setelah sebelumnya bersama rekannya, EJS, yang masih buron pura-pura menjadi penumpang taksi.

Barang Bukti

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti mobil taksi Express.

Pemuda berbadan berbadan kurus namun memiliki sorot mata tajam itu mengakui perbuatannya saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018).

"Saya menyetop taksi di lampu merah daerah Jakarta berdua teman, terus berangkat ke daerah Serang," ujarnya.

Saat itu, ia mengakui keduanya telah memiliki niat untuk merampok taksi berwarna putih nopol B-1039-

PUA merek Wuling tersebut. Kemudian, saat taksi melaju di jalan tol Jakarta-Merak, salah seorang dari keduanya langsung menghabisi nyawa korbannya.

"Di tol itu, mobil berhenti karena teman saya ingin buang air. Kemudian (sopir) dijerat pakai tali sepatu," bebernya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat jeratan tali dilehernya dan menghadapi dua lawan, korban pun tubuhnya lemas karena kehabisan nafas.

"Lalu dimasukkan ke bagasi, dan mobil teman saya yang menyetir," katanya lagi.

Setelah menguasai taksi tersebut, lanjutnya, keduanya kemudian melaju ke Cisoka dan berusaha menjual taksi tersebut. Namun, ternyata taksi itu tidak laku, kemudian ditinggalkan di Kampung Cibugel RT 04/02, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Sementara korban dibuang disemak-semak di area pesawahan di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Pangradin, Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kami jerat pasal 365 ayat (4) KUHP," katanya.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(RMI/HRU)

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill