TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah mengetok palu 695 calon anggota legislatif (Caleg) akan berkontestasi di Pemilu 2019. Hal itu terungkap dalam rapat pleno penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dihelat di salah satu rumah makan di Talaga Bestari, Cikupa, Kamis (20/9/2018).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi DCT, pihaknya telah mengumumkan 695 nama tersebut dalam daftar caleg sementara (DCS) dan menunggu masukan serta tanggapan dari masyarakat.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, ternyata tidak ada tanggapan tersebut.
"Hari ini sudah kita tetapkan sebanyak 695, artinya jumlahnya tetap (sesuai DCS). Tidak ada caleg yang kami coret setelah DCS," ungkapnya.
Saat ditanya awak media terkait caleg bertatus ASN dan kepala desa, Ali membenarkan bahwa dari 695 caleg tersebut ada tiga berstatus anggota TNI, Aparatur Sipil Segara dan Kepala Desa, namun ketiganya sesuai dengan persyaratan telah mengundurkan diri dari status mereka.
"Sesuai dengan amanat PKPU Nomor 20 tahun 2018, itu semua sudah dilengkapi oleh tiga caleg itu," jelasnya.
Selanjutnya, 695 caleg dari 16 partai politik di Kabupaten Tangerang itu akan bertarung memperebutkan suara pemilih di 6 daerah pemilihan untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews