Connect With Us

Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda Solear ini Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Senin, 24 September 2018 | 17:35

Tersangka yang berinisial Ap, 19, pelaku dari kasus pencurian Handphone di Kampung Ciparanje yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ap, 19, pemuda pengangguran itu harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cisoka. Ia dibekuk petugas yang mendampingi korban kejahatannya di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Kasus kejahatan yang menjebloskan warga Desa Solear, Kecamatan Solear itu ke ruang tahanan adalah perampasan ponsel merek Xiaomi tipe Mi 5s pada Sabtu (22/9/2018) malam.

Ia berdua dengan WA, 23, beraksi dengan pura-pura menjadi konsumen di sebuah warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear sekitar pukul 20.30 WIB.

Suasana warung kopi yang sepi dari pengunjung, membuat kedua pelaku gelap mata saat melihat ponsel yang dipegang oleh Eva, 18, pelayan di warung kopi tersebut.

“Handphone korban dirampas saat sedang mengantar pesanan kopi. Korban mempertahankan handphone-nya, tapi terlepas karena tangannya dipukul salah satu pelaku,” beber Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Setelah menguasai ponsel korban, keduanya lalu memacu kencang sepeda motornya dari lokasi.

Lanjut Uka, jejak pelaku tercium saat pihaknya mendapatkan informasi ada ponsel dengan tipe yang sama hendak dijual dengan harga murah di Facebook. Setelah diselidiki, pemilik akun itu seorang pemuda dengan domisili masih di sekitar Solear.

“Kami pancing pelaku dengan menggunakan akun Facebook anonim, ternyata pelaku bersedia ketemuan untuk menjual handphone itu,” tambahnya.

Saat bertemu itulah, jelas Uka, terungkap bahwa ponsel itu memang milik korban setelah pihaknya mencocokkan merek, warna dan tipenya.

“Kami juga melakukan pencocokan IMEI (International Mobile Equipment Identity), ternyata memang sesuai,” imbuhnya.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka berikut barang bukti ponsel rampasan itu dan sepeda motor Yamaha Vino yang digunakannya saat beraksi.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun  penjara karena dijerat pasal 365 KUHP.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.(MRI/RGI)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill