TANGERANGNEWS.com-Unit VI Resmob Polresta Tangerang akhirnya berhasil membekuk SRY alias Iwan (35) di rumah kontrakan di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/18) dini hari.
SRY adalah tersangka peristiwa perampokan toko elektronik dan furniture "Setia" di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang pada Rabu (29/11/2017) lalu.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para tersangka selalu berpindah-pindah tempat, setelah hampir setahun melakukan pengejaran, akhirnya keberadaan salah satu tersangka diketahui berada di Bogor.
"Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya," kata Sabilul.
Sabilul menambahkan, pelaku perampokan berjumlah empat orang. Saat ini, pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya.
Saat ditangkap, dari tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit televisi 32 inci, satu pucuk senjata api jenis air softgun berikut enam butir amunisi, sebilah senjata tajam, satu buah telepon genggam, dan satu buah setrika.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Kapolres.(MRI/RGI)