Connect With Us

Caleg Wajib Tahu, Hal ini yang Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2019

Maya Sahurina | Selasa, 25 September 2018 | 20:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.

Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu. 

"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.

Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye. Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Muhammad Toha Tinggalkan Persita Setelah 9 Tahun, Lanjut Karier ke Brunei

Muhammad Toha Tinggalkan Persita Setelah 9 Tahun, Lanjut Karier ke Brunei

Senin, 8 Juni 2026 | 05:00

Bek kanan yang juga menjabat sebagai kapten tim Persita Tangerang Muhammad Toha resmi menyudahi perjalanan panjangnya bersama klub berjuluk Pendekar Cisadane.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

WISATA
Cuma Sampai Akhir Juni, Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara di Novotel Tangerang

Cuma Sampai Akhir Juni, Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara di Novotel Tangerang

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:50

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Juni 2026 sebesar Rp1.490.115.882.752.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill