Connect With Us

Wabup: Pemkab Tidak Sediakan Tempat Khusus Perokok

Maya Sahurina | Rabu, 3 Oktober 2018 | 22:21

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, saat ini Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Tangerang.

Terkait dengan Raperda tersebut, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Pemkab Tangerang tidak menyarankan pembuatan ruangan khusus bagi perokok aktif. Melainkan para perokok dapat menggunakan tempat-tempat umum yang terbuka.

“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) secara tegas dalam Raperda ini, area merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum. Bukan membentuk ruangan khusus bagi perokok,” ucapnya, di Ruangan Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/10/2018).

Pada Rapat Paripurna sebelumnya, sebanyak 9 Fraksi menyetujui adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Akan tetapi pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/10/2018), Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, Hanura memberikan pandangan umum mereka atas usulan Raperda tersebut, yakni terkait implementasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang perlu diperjelas oleh Pemerintah.

Mad Romli menjelaskan, Raperda tersebut akan diterapkan disejumlah tempat yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan ditempat kerja.

“Kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pendidikan (Dindik). Hal ini perlu kami tekankan guna mengawasi dan menjaga tempat-tempat itu yang akan menjadi tanggung jawab Pemda. Untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan masing-masing dinas, seperti Dinkes yang mengawasi di Rumah Sakit, Klinik, dan Puskemas. Sementara untuk Dindik sendiri akan mengawasi, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas atau Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Mad Romli, merupakan Raperda yang dapat membuka wawasan masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Sehingga dengan adanya Raperda ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam menurunkan angka perokok aktif dan menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sehat dapat diwujudkan.

“Pembatasan peredaran rokok di wilayah kabupaten memang sangat sulit, hal itu berdasarkan dengan kepentingan industri rokok dan para pedagang. Terlebih kewenangan pembatasan peredaran rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak serta-merta menjadikan pemerintah daerah untuk tidak bisa memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan informasi yang benar terkait bahaya merokok,” katanya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

SPORT
Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Masuk Zona Degradasi, Persita Tak Ingin Cemaskan Hasil Tim Lain

Rabu, 24 April 2024 | 11:53

Persita Tangerang kembali memasuki zona degradasi, tepatnya posisi ke-16 dengan raihan 33 poin dalam klasemen sementara BRI Liga 1 musim 2023/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill