Connect With Us

Wabup: Pemkab Tidak Sediakan Tempat Khusus Perokok

Maya Sahurina | Rabu, 3 Oktober 2018 | 22:21

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, saat ini Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Tangerang.

Terkait dengan Raperda tersebut, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Pemkab Tangerang tidak menyarankan pembuatan ruangan khusus bagi perokok aktif. Melainkan para perokok dapat menggunakan tempat-tempat umum yang terbuka.

“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) secara tegas dalam Raperda ini, area merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum. Bukan membentuk ruangan khusus bagi perokok,” ucapnya, di Ruangan Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/10/2018).

Pada Rapat Paripurna sebelumnya, sebanyak 9 Fraksi menyetujui adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Akan tetapi pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/10/2018), Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, Hanura memberikan pandangan umum mereka atas usulan Raperda tersebut, yakni terkait implementasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang perlu diperjelas oleh Pemerintah.

Mad Romli menjelaskan, Raperda tersebut akan diterapkan disejumlah tempat yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan ditempat kerja.

“Kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pendidikan (Dindik). Hal ini perlu kami tekankan guna mengawasi dan menjaga tempat-tempat itu yang akan menjadi tanggung jawab Pemda. Untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan masing-masing dinas, seperti Dinkes yang mengawasi di Rumah Sakit, Klinik, dan Puskemas. Sementara untuk Dindik sendiri akan mengawasi, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas atau Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Mad Romli, merupakan Raperda yang dapat membuka wawasan masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Sehingga dengan adanya Raperda ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam menurunkan angka perokok aktif dan menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sehat dapat diwujudkan.

“Pembatasan peredaran rokok di wilayah kabupaten memang sangat sulit, hal itu berdasarkan dengan kepentingan industri rokok dan para pedagang. Terlebih kewenangan pembatasan peredaran rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak serta-merta menjadikan pemerintah daerah untuk tidak bisa memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan informasi yang benar terkait bahaya merokok,” katanya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

NASIONAL
Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Jumat, 22 November 2024 | 11:57

Bagi umat Muslim, Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi momen istimewa yang dinantikan setiap tahunnya. Dengan kemajuan teknologi dan metode perhitungan astronomi yang semakin canggih, prediksi awal Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill