Connect With Us

Tabrak Tiang Telepon, Mr X Tewas di Tigaraksa

Maya Sahurina | Kamis, 4 Oktober 2018 | 09:00

Sepeda motor Yamaha Byson nopol A 4584, milik pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tapos, Desa Sodong, Tigaraksa, Kamis (4/10/2018). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Tapos, Desa Sodong, Tigaraksa, Kamis (4/10/2018) dini hari.

Seorang pria tanpa identitas, pengendara sepeda motor Yamaha Byson nopol A 4584 MH tewas dilokasi tak jauh dari Takara Golf tersebut.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Iptu Krisna Aji Pangestu saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban tewas akibat kecelakaan tunggal.

"Kondisi jalan menikung diduga pengendara tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga menabrak tiang telepon," ujarnya.

Akibat benturan itu, korban pun  terlempar ke semak-semak dan mengalami luka berat, kaki kanannya patah serta luka pada bagian kepala.

Jasad Mr X tersebut, lanjut Krisna kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja. Sementara sepeda motor korban yang tidak mengalami kerusakan berarti pun telah diamankan pihaknya.

"Kami sedang berusaha mengidentifikasi identitas korban untuk menghubungi pihak keluarganya," tandasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill