TANGERANGNEWS.com-Meski di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 masih terdapat 6 daerah pemilihan (dapil), namun terdapat perubahan dibandingkan pemilu 2014 lalu.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, secara umum tidak ada yang banyak yang berubah, hanya pada terdapat terjadi pertukaran nama di dapil 3 dan 4.
"Pemilu 2014 Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi nama dapilnya Tangerang 4, tapi dalam Pemilu 2019 dapil Tangerang 3," kata Ali, Jumat (5/10/2018).
Perubahan nama dapil juga, lanjut Ali, terjadi pada Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Pasar Kemis. Pada Pemilu 2014 masuk dapil 3 Tangerang, sementara di Pemilu 2019 menjadi dapil Tangerang 4.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 279/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota di Wilayah Provinsi Banten untuk Pemilu Tahun 2019.
Berikut susunan dapil di Kabupaten Tangerang, untuk Pemilu 2019.
Dapil Tangerang 1: 9 Kursi
1. Balaraja
2. Jayanti
3. Cisoka
4. Solear
5. Jambe
6. Tigaraksa
Dapil Tangerang 2: 8 Kursi
1. Sukamulya
2. Kresek
3. Gunung Kaler
4. Mekarbaru
5. Kronjo
6. Kemiri
7. Mauk
8. Sukadiri
Dapil Tangerang 3: 9 Kursi
1. Sepatan
2. Sepatan Timur
3. Pakuhaji
4. Teluknaga
5. Kosambi
Dapil Tangerang 4: 8 Kursi
1. Rajeg
2. Pasarkemis
3. Sindang jaya
Dapil Tangerang 5: 8 Kursi
1. Cikupa
2. Panongan
3. Curug
Dapil Tangerang 6: 8 Kursi
1. Pagedangan
2. Legok
3. Cisauk
4. Kelapadua(MRI/RGI)