Connect With Us

Jual Minol Sembarangan di Tangerang Bisa Dipenjara

Maya Sahurina | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:14

Pansus Raperda menggelar jumpa pers terkait perubahan Perda minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang baru saja menuntaskan pembahasan Raperda perubahan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Beberapa ketentuan baru pun dipertegas, salah satunya soal sanki dan denda.

Ketua Pansus Raperda tersebut, Aditya Wijaya mengatakan, dirinya mendorong revisi perda minol tersebut karena merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan yang sampai merenggut nyawa manusia. Sehingga, hasil dari revisi tersebut mempertegas isi perda agar peredaran minol selain dikendalikan, juga dilarang.

"Selama ini kesulitan untuk melarang miras oplosan karena tidak ada dasar hukumnya, nah sekarang di perda ini sudah dimasukkan larangan tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Aditya menambahkan, selain larangan tersebut, dalam Perda minol hasil revisi itu, turut diatur larangan peredaran serta waktu konsumsi. Ia mencontohkan, minimarket, supermarket, tempat karaoke famili di Kabupaten Tangerang dilarang menjual minol, kemudian juga tidak boleh mengkonsumsi minol di tempat umum.

"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di restoran, pub, tempat karaoke ekskutif dan hotel bintang lima dengan memiliki izin," bebernya.

Sementara, bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu, sanksi cukup berat pun menanti pelaku.

"Awalnya kami menginginkan denda Rp1 Miliar, tapi ternyata tidak boleh melampaui ketentuan peraturan diatasnya. Jadi sekarang dendanya Rp50 juta dan pidana kurungan selama enam bulan," bebernya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill