Connect With Us

Jual Minol Sembarangan di Tangerang Bisa Dipenjara

Maya Sahurina | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:14

Pansus Raperda menggelar jumpa pers terkait perubahan Perda minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang baru saja menuntaskan pembahasan Raperda perubahan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Beberapa ketentuan baru pun dipertegas, salah satunya soal sanki dan denda.

Ketua Pansus Raperda tersebut, Aditya Wijaya mengatakan, dirinya mendorong revisi perda minol tersebut karena merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan yang sampai merenggut nyawa manusia. Sehingga, hasil dari revisi tersebut mempertegas isi perda agar peredaran minol selain dikendalikan, juga dilarang.

"Selama ini kesulitan untuk melarang miras oplosan karena tidak ada dasar hukumnya, nah sekarang di perda ini sudah dimasukkan larangan tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Aditya menambahkan, selain larangan tersebut, dalam Perda minol hasil revisi itu, turut diatur larangan peredaran serta waktu konsumsi. Ia mencontohkan, minimarket, supermarket, tempat karaoke famili di Kabupaten Tangerang dilarang menjual minol, kemudian juga tidak boleh mengkonsumsi minol di tempat umum.

"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di restoran, pub, tempat karaoke ekskutif dan hotel bintang lima dengan memiliki izin," bebernya.

Sementara, bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu, sanksi cukup berat pun menanti pelaku.

"Awalnya kami menginginkan denda Rp1 Miliar, tapi ternyata tidak boleh melampaui ketentuan peraturan diatasnya. Jadi sekarang dendanya Rp50 juta dan pidana kurungan selama enam bulan," bebernya.(RMI/HRU)

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill