Connect With Us

Jual Minol Sembarangan di Tangerang Bisa Dipenjara

Maya Sahurina | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:14

Pansus Raperda menggelar jumpa pers terkait perubahan Perda minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang baru saja menuntaskan pembahasan Raperda perubahan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Beberapa ketentuan baru pun dipertegas, salah satunya soal sanki dan denda.

Ketua Pansus Raperda tersebut, Aditya Wijaya mengatakan, dirinya mendorong revisi perda minol tersebut karena merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan yang sampai merenggut nyawa manusia. Sehingga, hasil dari revisi tersebut mempertegas isi perda agar peredaran minol selain dikendalikan, juga dilarang.

"Selama ini kesulitan untuk melarang miras oplosan karena tidak ada dasar hukumnya, nah sekarang di perda ini sudah dimasukkan larangan tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Aditya menambahkan, selain larangan tersebut, dalam Perda minol hasil revisi itu, turut diatur larangan peredaran serta waktu konsumsi. Ia mencontohkan, minimarket, supermarket, tempat karaoke famili di Kabupaten Tangerang dilarang menjual minol, kemudian juga tidak boleh mengkonsumsi minol di tempat umum.

"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di restoran, pub, tempat karaoke ekskutif dan hotel bintang lima dengan memiliki izin," bebernya.

Sementara, bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu, sanksi cukup berat pun menanti pelaku.

"Awalnya kami menginginkan denda Rp1 Miliar, tapi ternyata tidak boleh melampaui ketentuan peraturan diatasnya. Jadi sekarang dendanya Rp50 juta dan pidana kurungan selama enam bulan," bebernya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Dibawa Perantau Madura, Ini Asal Mula Kuliner Nasi Jagal Kota Tangerang

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:59

Di tengah maraknya ragam kuliner modern, nasi jagal tetap merupakan salah satu makanan tradisional yang paling digemari di Kota Tangerang. Olahan daging berempah ini bukan hanya memanjakan lidah, tetapi juga menyimpan sejarah akulturasi budaya.

BANTEN
Menbud Fadli Zon Sebut Banten Sudah Miliki Peradaban Maju Sebelum Bangsa Eropa Datang

Menbud Fadli Zon Sebut Banten Sudah Miliki Peradaban Maju Sebelum Bangsa Eropa Datang

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:45

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan wilayah Banten telah memiliki peradaban yang maju jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa. Hal ini tercermin dari keberadaan berbagai bangunan bersejarah yang kini menjadi cagar budaya di kawasan Banten Lama

BISNIS
8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:56

Kinerja tim merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi. Untuk memastikan tujuan bisnis tercapai, perusahaan perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan memantau pencapaiannya secara rutin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill