Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
Sabtu, 12 September 2026 | 17:08
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang baru saja menuntaskan pembahasan Raperda perubahan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Beberapa ketentuan baru pun dipertegas, salah satunya soal sanki dan denda.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Aditya Wijaya mengatakan, dirinya mendorong revisi perda minol tersebut karena merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan yang sampai merenggut nyawa manusia. Sehingga, hasil dari revisi tersebut mempertegas isi perda agar peredaran minol selain dikendalikan, juga dilarang.
"Selama ini kesulitan untuk melarang miras oplosan karena tidak ada dasar hukumnya, nah sekarang di perda ini sudah dimasukkan larangan tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).
Aditya menambahkan, selain larangan tersebut, dalam Perda minol hasil revisi itu, turut diatur larangan peredaran serta waktu konsumsi. Ia mencontohkan, minimarket, supermarket, tempat karaoke famili di Kabupaten Tangerang dilarang menjual minol, kemudian juga tidak boleh mengkonsumsi minol di tempat umum.
"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di restoran, pub, tempat karaoke ekskutif dan hotel bintang lima dengan memiliki izin," bebernya.
Sementara, bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu, sanksi cukup berat pun menanti pelaku.
"Awalnya kami menginginkan denda Rp1 Miliar, tapi ternyata tidak boleh melampaui ketentuan peraturan diatasnya. Jadi sekarang dendanya Rp50 juta dan pidana kurungan selama enam bulan," bebernya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TODAY TAGTujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.
Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews