Connect With Us

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk di Cisoka

Maya Sahurina | Minggu, 28 Oktober 2018 | 19:00

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang membekuk tiga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, Kamis (25/10/2018) malam.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap ketiganya jaringan pengedar yang mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Jambe, Tigaraksa.

"Pengakuan salah satu tersangka demikian, tapi kami masih akan dalami lagi," ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Minggu (28/10/2018).

Uka menerangkan kronologi penangkapan tiga pelaku berinisial DY, 42, SU alias Kojek, 35 dan AR, 24 tersebut.

Kata Uka, awalnya personelnya membekuk DY didepan minimarket Indomaret di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kamis (25/10/2018) malam.

Pria itu dibekuk ketika tengah menunggu seseorang di minimarket yang terletak pinggir di Jalan Raya Cangkudu - Cisoka itu.

"Saat digeledah, ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening. Barang yang diduga sabu itu dibungkus lakban hitam dan dipegang tangan kirinya," beber Uka.

Setelah diintegrosi, pelaku mengaku menerima dua paket sabu itu dari seseorang yang berinisial SU alias Kojek. Kata Uka, personelnya pun langsung bergerak ke alamat rumah pelaku di Kampung Slapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.

"Tanpa perlawanan tersangka kami tangkap. Setelah menggeledah rumahnya, kami menemukan barang bukti satu buah alat penghisap sabu atau bong serta dua sedotan dan pipet kacanya, serta satu buah korek api, lakban warna hitam, dan satu buah dompet kecil yang berisikan tiga buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan sabu," beber Uka lagi.

Pelaku pun mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku berinisial AR di Kampung Picung, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa. Petugas pun berhasil membekuknya malam itu juga di halaman rumahnya tersebut.

"Setelah kami lakukan penyidikan terhadap tiga tersangka untuk menelusuri pemasok lainnya, didapatkan satu nama yang masih buron dan satu nama yang kini berstatus sebagai narapidana di Lapas Jambe," terang  Uka.

Selain masih mengejar satu pelaku yang berhasil melarikan diri, Uka juga akan melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka yang saat ini berstatus sebagai narapidana.

"Kita akan kembangkan hasil ungkap kasus ini untuk membongkar serta menangkap pelaku lainnya," tandas Kapolsek.

Sementara, ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan akan diganjar dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill