Connect With Us

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk di Cisoka

Maya Sahurina | Minggu, 28 Oktober 2018 | 19:00

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang membekuk tiga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, Kamis (25/10/2018) malam.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap ketiganya jaringan pengedar yang mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Jambe, Tigaraksa.

"Pengakuan salah satu tersangka demikian, tapi kami masih akan dalami lagi," ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Minggu (28/10/2018).

Uka menerangkan kronologi penangkapan tiga pelaku berinisial DY, 42, SU alias Kojek, 35 dan AR, 24 tersebut.

Kata Uka, awalnya personelnya membekuk DY didepan minimarket Indomaret di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kamis (25/10/2018) malam.

Pria itu dibekuk ketika tengah menunggu seseorang di minimarket yang terletak pinggir di Jalan Raya Cangkudu - Cisoka itu.

"Saat digeledah, ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening. Barang yang diduga sabu itu dibungkus lakban hitam dan dipegang tangan kirinya," beber Uka.

Setelah diintegrosi, pelaku mengaku menerima dua paket sabu itu dari seseorang yang berinisial SU alias Kojek. Kata Uka, personelnya pun langsung bergerak ke alamat rumah pelaku di Kampung Slapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.

"Tanpa perlawanan tersangka kami tangkap. Setelah menggeledah rumahnya, kami menemukan barang bukti satu buah alat penghisap sabu atau bong serta dua sedotan dan pipet kacanya, serta satu buah korek api, lakban warna hitam, dan satu buah dompet kecil yang berisikan tiga buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan sabu," beber Uka lagi.

Pelaku pun mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku berinisial AR di Kampung Picung, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa. Petugas pun berhasil membekuknya malam itu juga di halaman rumahnya tersebut.

"Setelah kami lakukan penyidikan terhadap tiga tersangka untuk menelusuri pemasok lainnya, didapatkan satu nama yang masih buron dan satu nama yang kini berstatus sebagai narapidana di Lapas Jambe," terang  Uka.

Selain masih mengejar satu pelaku yang berhasil melarikan diri, Uka juga akan melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka yang saat ini berstatus sebagai narapidana.

"Kita akan kembangkan hasil ungkap kasus ini untuk membongkar serta menangkap pelaku lainnya," tandas Kapolsek.

Sementara, ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan akan diganjar dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill