Connect With Us

Polisi Kembali Ringkus Satu Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Kali Cadas

Maya Sahurina | Senin, 12 November 2018 | 14:00

Tersangka yang berinisial REH, 22. berhasil diamankan pihak kepolisian, terkait kasus pembunuh sopir taksi online. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang kembali berhasil membekuk satu dari tiga pelaku pembunuh sopir taksi online yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukun, Pasar Kemis, Senin (12/11/2018).

Pelaku yang berhasil diringkus yakni REH, 22. Pria itu ditangkap unit Jatanras Polresta Tangerang setelah kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.

“Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul

Sabilul menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.

“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” terangnya.

Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi. Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya.

Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi. Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.

“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tukasnya.

Sebelumnya, petugas berhasil meringkus RFD, 17, di kontrakannya, Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018). Kini, petugas juga tengah memburu satu pelaku lainnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill