Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Komunitas Ide Indonesia membangun Rumah Pintar di objek wisata Cigaru, Desa Cigaru, Kecamatan Cisoka. Peresmian ruang belajar itu digelar Jumat (16/11/2018).
Ketua Umum Ide Indonesia Entrepreneurs Prianto Indra berharap, Rumah Pintar dapat meningkatkan minat baca masyarakat serta memberikan manfaat kepada mayarakat sekitar untuk menambah pengetahuan.

"Dengan adanya Rumah Pintar, tentu akan banyak manfaat yang lebih luas. Sehingga Rumah Pintar ini akan memberi manfaat maksimal tidak hanya kepada masyarakat sekitar, tetapi juga masyarakat luas yang berkunjung," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Arsyad Husein yang mewakili Bupati Tangerang dalam peresmian itu mengatakan, program tersebut berkontribusi dalam meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat.
“Anak yang cerdas, kreatif dan berakhlak mulia adalah generasi yang dapat memajukan bangsa ini. Program Rumah Pintar ini ditujukan untuk warga yang kesulitan menjangkau fasilitas belajar,” ujarnya.

Arsyad berpesan agar masyarakat terus menjaga fasilitas Rumah Pintar tersebut dan memanfaatkannya sebagai media belajar masyarakat.
“Gerakan menuju Indonesia pintar harus tetap berjalan, Rumah pintar dapat dijadikan sebagai pusat kreatifitas anak, magnet positif terutama anak-anak untuk meningkatkan kreatifitas," bebernya.(RMI/HRU)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGSeiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews