Connect With Us

Catat, 9 Hari Polisi & Dishub Gelar Razia Gabungan

Maya Sahurina | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:10

Dishub Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia semua jenis kendaraan barang (truk) dan juga kendaraan penumpang umum yang melebihi kapasitas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Selasa (11/12/2018). (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan truk yang melintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa terjaring razia gabungan Satlantas Polresta Tangerang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (11/12/2018).

Razia gabungan itu dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang, R Hartono dan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana.

Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang, R Hartono dan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana.

R Hartono, Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penertiban terhadap semua jenis kendaraan barang dan juga kendaraan penumpang umum untuk ketertiban kelancaraan dan keamanan dan keselamatan lalulintas.

"Operasi ini juga untuk meweujudkan keamanan, kesalamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar Hartono.

Dalam operasi ini, petugas mendapatkan banyak kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat-surat serta kendaraan yang melebihi beban muatan. 

"Jenis pelanggarannya didominasi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan kendaraan dan daya angkut barang banyak yang melebihi muatan," jelasnya.

Masih kata Hartono, operasi tersebut akan berlangsung selama sembilan hari, dimana operasi yang digelar hari ini telah memasuki hari kedua.

"Operasi ini digelar selama sembilan hari, dimulai kemarin (Senin), 10 sampai 18 (Desember). Bersamaan dengan penegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana, agar tidak terjaring operasi, para pengendara truk harus memperhatikan waktu operasional sesuai dengan Perbup No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

"Bebas dari pelanggaran lalulintas harus betul-betul dilaksanakan dan diterapkan oleh para pengguna jalan. Agar terwujud situasi lalu lintas aman, tertib, lancar dan selamat" ujar Made.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill