Connect With Us

Catat, 9 Hari Polisi & Dishub Gelar Razia Gabungan

Maya Sahurina | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:10

Dishub Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia semua jenis kendaraan barang (truk) dan juga kendaraan penumpang umum yang melebihi kapasitas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Selasa (11/12/2018). (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan truk yang melintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa terjaring razia gabungan Satlantas Polresta Tangerang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (11/12/2018).

Razia gabungan itu dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang, R Hartono dan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana.

Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang, R Hartono dan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana.

R Hartono, Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penertiban terhadap semua jenis kendaraan barang dan juga kendaraan penumpang umum untuk ketertiban kelancaraan dan keamanan dan keselamatan lalulintas.

"Operasi ini juga untuk meweujudkan keamanan, kesalamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar Hartono.

Dalam operasi ini, petugas mendapatkan banyak kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat-surat serta kendaraan yang melebihi beban muatan. 

"Jenis pelanggarannya didominasi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan kendaraan dan daya angkut barang banyak yang melebihi muatan," jelasnya.

Masih kata Hartono, operasi tersebut akan berlangsung selama sembilan hari, dimana operasi yang digelar hari ini telah memasuki hari kedua.

"Operasi ini digelar selama sembilan hari, dimulai kemarin (Senin), 10 sampai 18 (Desember). Bersamaan dengan penegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana, agar tidak terjaring operasi, para pengendara truk harus memperhatikan waktu operasional sesuai dengan Perbup No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

"Bebas dari pelanggaran lalulintas harus betul-betul dilaksanakan dan diterapkan oleh para pengguna jalan. Agar terwujud situasi lalu lintas aman, tertib, lancar dan selamat" ujar Made.(RAZ/HRU)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill