Connect With Us

1 Kg Sabu Diamankan Polisi dari Bandar di Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:35

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menjelaskan pengungkapan beberapa kasus kriminal perampokan dan peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Banten, Rabu (12/12/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang membekuk 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram l dan ekstasi sebanyak 51 butir.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Efrizal NS alias Rizal, 49, dan Angga Pamase alias Otong, 24

Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.  Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Barang bukti

Barang bukti. 

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, jika dirangkai dengan rentetan barang bukti sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram.

"Saya tambahkan, total jumlah barang bukti jika ditambahkan mencapai 2,5 kilogram," ujarnya saat mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif ketika ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Sementara Sabilul mengungkapkan kronologis penangkapan 2 tersangka tersebut. Kata Sabilul, kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu.

"Kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian kami, pada saat ditangkap, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar sabu itu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," beber Sabilul.

Barang bukti

Barang bukti.

Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, lanjut Sabilul, personelnya pun langsung membekuk para terangka. 

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill