Connect With Us

1 Kg Sabu Diamankan Polisi dari Bandar di Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:35

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menjelaskan pengungkapan beberapa kasus kriminal perampokan dan peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Banten, Rabu (12/12/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang membekuk 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram l dan ekstasi sebanyak 51 butir.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Efrizal NS alias Rizal, 49, dan Angga Pamase alias Otong, 24

Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.  Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Barang bukti

Barang bukti. 

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, jika dirangkai dengan rentetan barang bukti sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram.

"Saya tambahkan, total jumlah barang bukti jika ditambahkan mencapai 2,5 kilogram," ujarnya saat mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif ketika ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Sementara Sabilul mengungkapkan kronologis penangkapan 2 tersangka tersebut. Kata Sabilul, kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu.

"Kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian kami, pada saat ditangkap, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar sabu itu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," beber Sabilul.

Barang bukti

Barang bukti.

Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, lanjut Sabilul, personelnya pun langsung membekuk para terangka. 

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill