Connect With Us

1 Kg Sabu Diamankan Polisi dari Bandar di Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:35

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menjelaskan pengungkapan beberapa kasus kriminal perampokan dan peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Banten, Rabu (12/12/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang membekuk 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram l dan ekstasi sebanyak 51 butir.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Efrizal NS alias Rizal, 49, dan Angga Pamase alias Otong, 24

Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.  Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Barang bukti

Barang bukti. 

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, jika dirangkai dengan rentetan barang bukti sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram.

"Saya tambahkan, total jumlah barang bukti jika ditambahkan mencapai 2,5 kilogram," ujarnya saat mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif ketika ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Sementara Sabilul mengungkapkan kronologis penangkapan 2 tersangka tersebut. Kata Sabilul, kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu.

"Kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian kami, pada saat ditangkap, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar sabu itu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," beber Sabilul.

Barang bukti

Barang bukti.

Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, lanjut Sabilul, personelnya pun langsung membekuk para terangka. 

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
569 Napi Rutan Kelas I Jambe Dapat Remisi HUT ke-81 RI

569 Napi Rutan Kelas I Jambe Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 18:43

Sebanyak 569 warga binaan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).

KOTA TANGERANG
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 14 Pelajar Mau Tawuran Beserta Celurit 1,5 Meter di Karawaci

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 14 Pelajar Mau Tawuran Beserta Celurit 1,5 Meter di Karawaci

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:19

Tim Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 orang pelajar di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

BANTEN
Mata Merah Jangan Sembarangan Ditetesi Obat, Kenali Gejala dan Penyebab Konjungtivitis

Mata Merah Jangan Sembarangan Ditetesi Obat, Kenali Gejala dan Penyebab Konjungtivitis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:35

Mata merah, berair, dan terasa tidak nyaman merupakan keluhan yang cukup sering dialami. Kondisi tersebut kerap membuat seseorang langsung membeli obat tetes mata tanpa mengetahui dampaknya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill