TANGERANGNEWS.com-Selama satu minggu terakhir, jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan tindakan tilang terhadap 92 kendaraan truk tronton yang melintas di Jalan Raya, sebagian wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.
Penilangan tersebut dilakukan dikarenakan pengemudi truk tronton tersebut kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan Peraturan Bupati Nomor 47/2018 Terkait Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat.
"Ada 92 (tronton) penindakan dalam seminggu terakhir. Mayoritas di wilayah Legok (Kab Tangerang) dan Jalan Raya Serpong (Kota Tangsel)," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin, Senin (17/12/2018).
Dari ke 92 truk tronton yang ditilang tersebut, Lalu menyebut jika para pengemudi truk tronton tersebut mayoritas melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas dan juga truk membawa muatan berlebih.
"Mayoritas pasal 287 (melanggar rambu), 307 ( kelebihan muatan) dan 281 (tidak memiliki SIM)," jelas Lalu.
Kini ke 92 truk tronton tersebut pun harus siap menghadapi persidangan tindak perkara tilang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang
"Sidangnya tanggal 18 Desember (besok), berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Tangerang," tandasnya.(MRI/RGI)