Connect With Us

Begini Kronologi Mantan Ketua Ormas Setubuhi Santrinya di Solear

Maya Sahurina | Senin, 24 Desember 2018 | 14:00

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung saat menjelaskan kronologi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan BS, 38, mantan Ketua DPC Ormas Front Pembela Islam (FPI). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang membeberkan kronologi perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan BS, 38, mantan Ketua DPC Ormas Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Solear terhadap N, 17, Senin (24/12/2018).

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, sejak tahun 2016, korban mondok di Pondok Pesantren Salafi Al-Amin milik tersangka. Selain itu, korban juga tercatat sebagai pelajar kelas 3 di sebuah Madrasah Aliyah di wilayah setempat.

"Tersangka BS menaruh hati dengan korban, sehingga tersangka membujuk dan mengajak untuk menikah," kata AKP Gogo saat jumpa pers ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang.

Lanjut Gogo, awalnya korban merasa ragu dengan ajakan tersangka, karena statusnya masih di bawah umur, juga masih sekolah. Sementara orang tuanya juga belum mengijinkannya menikah. Namun, kata Gogo, tersangka terus meyakinkan korban bahwa menikah tanpa sepengetahuan dan ijin orang tua juga sah..

"Akhirnya korban bersedia dinikahi pada tanggal 20 Agustus 2018 secara siri tanpa sepengetahuan dan ijin orang tua korban di daerah Jakarta Timur," tambahnya.

Setelah 4 bulan pernikahan tersebut, korban pun kemudian hamil. Diusia kehamilannya yang telah 2 bulan itu, korban akhirnya memberitahukan pernikahan sirinya kepada orangtua. Atas pengakuan anaknya itu, orang tua korban pun sempat shock dan marah.

Namun, lanjut Gogo, karena korban sudah terlanjur hamil, akhirnya orang tua korban terpaksa mengijinkan. Namun dengan syarat pernikahan harus diulang dan orang tua korban menjadi walinya. 

"Akhirnya pada tanggal 9 Desember 2018, antara tersangka BS dan korban dinikahkan kembali dan orang tua korban menjadi wali," imbuhnya.

Kemudian, peristiwa itu pun terendus oleh warga yang menganggap pernikahan pertama tersangka dengan korban tidak sah, sehingga warga menganggap tersangka BS telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Gogo juga menjelaskan, sekitar 400 orang warga yang sebelumnya telah mempunyai masalah dengan tersangka BS kemudian mengepung rumahnya selama dua malam berturut-turut. Warga menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan pergi dari lingkungan tersebut, karena dianggap telah melakukan perbuatan asusila.

"Kemudian pada hari Senin, 17 Desember 2018, kami mendapatkan info akan ada pengepungan lagi ke rumah tersangka BS, kami lalu bergerak ke rumah tersangka untuk mengamankan tersangka berikut korban ke Mapolresta Tangerang. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena disangkakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Karena anak ini (statusnya) dilindungi negara, kita lakukan upaya penyidikan dan tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

KOTA TANGERANG
Dibuka 23-29 April, Ini Syarat Daftar Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang

Dibuka 23-29 April, Ini Syarat Daftar Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang

Rabu, 24 April 2024 | 21:50

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024 bakal segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pun telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill