TANGERANGNEWS.com-Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sindangjaya Majuri angkat bicara terkait pelaporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Polresta Tangerang karena diduga memalsukan tanda tangan salah satu mantan stafnya sehingga berdampak kerugian materi.
"Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena kami belum tahu apa yang dilaporkan," ungkapnya kepada TangerangNews, Rabu (9/1/2019).
Sementara saat diminta menanggapi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi atas nama salah satu stafnya yang kini tak lagi bekerja di lembaga pengawas pemilu di kecamatan tersebut, Majuri justru mengaku merasa bingung, sebab menurutnya, segala hak yang bersangkutan telah dibayarkan.
"Yang bersangkutan memang mengundurkan diri hari Senin kemarin (7/1/2019). Tiba-tiba muncul informasi kami dilaporkan ke Polisi. Kami juga belum dapat informasi terkait apa kami dilaporkan," bebernya.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi, Majuri justru mempertanyakan kuitansi tersebut untuk pembayaran apa.
"Kami juga tidak tahu yang bersangkutan mendapatkan kuitansi tersebut dari mana. Sementara kami merasa semua hak yang bersangkutan telah kami bayar," imbuhnya.
Namun, ia mengatakan akan bersikap kooperatif jika pihak penyidik Tipikor Polresta Tangerang membutuhkan keterangan dari pihaknya.
"Jika kami dipanggil tentu kami akan datang dan akan memberikan keterangan (kepada penyidik). Sementara ini kami tetap fokus pada tugas pengawasan pemilu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan KIPP melaporkan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sindangjaya (Sinjay) ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut karena anggota Panwascam yang berjumlah tiga orang tersebut diduga memalsukan tanda tangan kuitansi laporan keuangan.
"Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan di kuitansi laporan keuangan. Laporan sudah diterima unit tipikor. Bentuk laporannya berupa delik aduan," ungkap Ketua KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud.(RAZ/HRU)