Connect With Us

Dewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

| Senin, 10 Mei 2010 | 18:43

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional  dan mengancam warga sipil dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
JPU Riyadi menyatakan, Dewa bersalah karena telah terbukti memiliki senjata api berjenis revolver kaliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
 
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dewa Wijaya hukuman kurungan selama satu tahun senam bulan. Lalu menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan kevin milik terdakwa beserta enam butir pelurunya,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan.
 
Menurutnya, yang menjadi dasar dari tuntutan tersebut adalah hal yang memberatkan serta yang meringankan Dewa selama di persidangan. Dia menjelaskan, yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak melaporkan senjata hasil temuan tersebut kepada satuan kepolisian di Aceh.
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku baik selama persidangan,” terang Riyadi. Ironisnya, Riyadi tidak menyinggung soal pengancaman Dewa yang dialami Ninik Sri Rejeki ,44 seroang janda beranak dua yang menetap di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan meminta kepada Dewa untuk mempersiapkan pembelan. Dewa pun mengatakan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan surat pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum,” papar Dewa. Kemudian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/5) (rangga)

BANTEN
Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Senin, 7 April 2025 | 09:52

Mudik Lebaran selalu menjadi momen istimewa untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Hal ini juga dirasakan oleh Muhammad Aldo Sena, 31, warga Rangkasbitung, Banten, yang tahun ini mudik ke Palembang

KOTA TANGERANG
Mulai Surut, Genangan Banjir di Kota Tangerang Tersisa di Candulan dan Sudimara Pinang

Mulai Surut, Genangan Banjir di Kota Tangerang Tersisa di Candulan dan Sudimara Pinang

Senin, 7 April 2025 | 13:35

Sejumlah wilayah di Kota Tangerang kembali terdampak banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi sejak Minggu, 6 April 2025, sore.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill