Connect With Us

Polisi Selidiki Bahan Beracun yang Diminum Afip untuk Bunuh Diri

Yudi Adiyatna | Sabtu, 26 Januari 2019 | 14:53

Afip Diha Amri, 21, ditemukan tewas diduga bunuh diri dikediamannya di Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/1/2019). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus bunuh diri seorang pria  bernama Afip Diha Amri, 21, di Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/1/2019).

Yang terbaru, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, penyidik kepolisian dibantu dengan tim forensik sedang meneliti dugaan bahan beracun yang digunakan pria asal Blitar tersebut .

"Nunggu hasil Laboratorium dari RSUD nya nanti yang membuktikan," papar Alexander, Jumat (26/1/2019).

Jenazah yang dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang ini pun kemudian dilakukan otopsi oleh tim dokter guna mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.

Sebab sebelum tewas, korban sempat mengirimkan foto kepada salah seorang rekannya bahwa dia akan mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembersih dan bahan kimia berupa serbuk putih yang dikatakannya adalah arsenik.

"Sampel (darahnya) kita kirim juga ke Puslabfor. Mungkin Senin (keluar hasilnya)," papar Alex.

Sebelumnya, di lokasi kamar kontrakan koeban, Polisi menemukan barang-barang berupa satu buah baskom, satu buah botol air mineral merk Aqua, satu buah cairan pembersih tanpa merk dan satu buah botol plastik warna putih berisikan serbuk warna putih yang diduga kuat digunakan korban untuk bunuh diri.(RAZ/HRU)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill