TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang akan membuka layanan akta kelahiran keliling. Kegiatan ini akan dimulai pada bulan Februari 2019.
Dikatakan susi Suciati, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, hal itu untuk mempermudah masyarakat mengurus akta kelahiran, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa.
Kata dia, di awal kegiatan pada Februari 2019, pihaknya melakukan pelayanan di 10 desa dengan tiga mobil operasional.
"Tersedia 3 mobil operasional yang akan berkeliling ke desa untuk pelayanan akta kelahiran. Namun kami juga menyesuaikan dengan ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia)," ujarnya, Rabu (30/1/2019)
Masih kata Suci, model pelayanan dengan sistem jemput bola ini sudah dilakukan pihaknya, yaitu dengan mendatangi desa-desa di Kabupaten Tangerang. Namun, kali ini ditingkatkan dengan adanya fasilitas mobil operasional.
"Waktu pelayanannya dari pagi hingga jam 2 siang," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, tersedia juga jenis pelayanan lain, yaitu melalui sistem daring (online). Namun, kata dia, saat ini masih tahap uji coba.
"Untuk akta kelahiran online ini difasilitasi oleh kementerian. Kita hanya fasilitator, teknisnya di bidang data," tambahnya.
Masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan akta kelahiran daring (online), jelasnya, harus mengakses laman (website) Kementerian Dalam Negeri, kemudian mengisi data dan menggunggah persyaratan tertentu.
"Setelah diproses oleh Pusat, nanti datanya kami terima, kemudian masyarakat bisa mencetak sendiri akta tersebut," tukasnya.(MRI/RGI)