TANGERANGNEWS.com-Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang kembali menemukan dugaan adanya pengurus partai politik menjadi petugas penyelenggara Pemilu 2019.
Temuan itu, kata Ahmad Suhud, Ketua KIPP Kabupaten Tangerang berdasarkan laporan masyarakat yang didapatkan lembaganya.
"Diduga, ada dua Panitia Pemungutan Suara atau (PPS) Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa tercatat sebagai pengurus partai politik," ungkap Suhud kepada TangerangNews, Senin (4/1/2019).
Kedua PPS itu, lanjutnya, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya adalah YG dan JH, keduanya tercatat sebagai bendahara dan wakil bendahara di Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara jabatan keduanya di PPS Desa Tapos masing-masing JH sebagai ketua dan YG sebagai anggota.
Atas temuan tersebut, lanjut Suhud, proses demokrasi prosedural pun telah tercederai. Karena, kata dia, telah melanggar UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami juga sangat menyayangkan hal ini bisa sampai terjadi. Jika benar yang bersangkutan pengurus parpol, maka KPU Kabupaten Tangerang telah kecolongan dengan melantik nama-nama yang diajukan oleh PPK kecamatan Tigaraksa," keluhnya.
Kemudian Suhud meminta berdasarkan temuan itu, KPU Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Panitia Pemilu Kecamatan Tigaraksa (PPK) yang dinilainya tidak cermat pada saat proses seleksi atau rekrutmen PPS Desa Tapos tersebut.
"Kami juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Tigaraksa yang dianggap lemah dalam menjalankan Tupoksinya sebagai pengawasan, sehingga ada penyelenggara pemilu diwilayah Kecamatan Tigaraksa yang diduga pengurus parpol namun tidak mengetahuinya," tukas Suhud.(RMI/HRU)