Connect With Us

Warga Miskin Malas Urus KTP-el, Kuota Jamkesda Bisa Mubazir

Maya Sahurina | Kamis, 7 Februari 2019 | 20:50

Ilustrasi KTP Elektronik. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi Banten kembali menambah kuota bantuan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) provinsi sebanyak 80.000 penduduk untuk Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Data Dinas Sosial Yanti Nurhayati, Kamis (7/2/2019). 

“Alhamdulilah Pemkab mendapat tambahan kuota 80.000 penduduk untuk mendapatkan jaminan kesehatan daerah dari Pemprov,” katanya.

Yanti menerangkan, sebelumnya, Pemkab Tangerang mendapat bantuan Jamkesda diawal 2017 sebanyak 700, kemudian ditahun yang sama ditambah lagi sebanyak 30.000 dan tahun ini mendapat tambahan 80.000 penduduk.

 “Totalnya 117.000. Bantuan Jamkesda itu untuk penduduk Banten yang mau masuk ke kategori tiga yakni, penduduk miskin dan tidak mampu. Dan syaratnya si penerima harus memiliki KTP-elektrik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.

Lebih lanjut, Yanti menjelaskan, tambahan kuota bantuan Jamkesda Pemprov kepada Kabupaten Tangerang itu disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (6/2). 

Namun, tambahan kuota penerima Jamkesda itu akan terhambat karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan NIK-nya sudah tidak aktif. Ada ratusan penduduk yang belum memiliki KTP-el dan NIK, karena banyak dari mereka tidak mau repot mengurus pembuatan KTP-el. 

“Padahal peluang ini harus dimanfaatkan, karena jaminan kesehatan masyarakat akan dibiayai oleh Pemprov. Tapi saya tegaskan, Dinsos tidak berfokus pada itu, kami fokus menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Semua sudah ada bagiannya dan kami bersinergi dengan instansi yang terlibat,” bebernya.

Tentang KTP-el, Disdukcapil Kabupaten Tangerang sebetulnya sudah gencar sosialisasi untuk meningkatkan pentingnya KTP-el dan data kependudukkan lainnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan. Selain pelayanan di Pemkab, kami juga membuka pelayanan rekam KTP-el di enam kecamatan tersebar di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Bidang Layanan Inovasi dan Data pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Suci Suciati.(RMI/HRU)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill