Connect With Us

Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Cikupa Hamil 4 Bulan

Maya Sahurina | Sabtu, 16 Februari 2019 | 19:05

Ilustrasi mesum (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib SA, 16. Ia harus menanggung derita hidup karena perbuatan Nur Huda, 34. Gadis yang masih duduk di kelas 10 SMA itu hamil empat bulan karena digagahi ayah tirinya tersebut.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung korban, Sumarni, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolsek Cikupa, Rabu (13/2/2019). Pelaku pun segera dibekuk dikontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dikatakan Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, pelaku kerap menyetubuhi korban tatkala sang ibu tengah bekerja disebuah pabrik. Pelaku yang bekerja serabutan sangat leluasa melampiaskan nafsu hewaninya karena korban tinggal bersama dikontrakan itu.

"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," ucap Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Sabtu, (16/2/2019).

Sepandai-pandainya menutupi aib, perbuatan pelaku pun terbongkar ketika terjadi perubahan fisik pada tubuh korban. Perut korban yang membesar, membuat sang ibu pun curiga. Bak disambar petir disiang bolong, ketika korban ditanya siapa pelaku yang menghamilinya, ternyata ayah tirinya sendiri.

"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," katanya.

Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

"Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi," jelas Ngapip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

TEKNO
Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Sabtu, 23 November 2024 | 16:41

Digiplus salah satu unit bisnis dari peritel gaya hidup ternama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), menyambut baik atas meningkatnya kebutuhan akan gadget dan teknologi di tengah masyarakat.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill