Connect With Us

Jokowi Sebut Sertifikat Tanah Hindari Sengketa Lahan

Maya Sahurina | Senin, 18 Februari 2019 | 20:15

Presiden Joko Widodo membagikan 5 ribu sertifikat kepada warga Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Senin (18/2/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo membagikan 5 ribu sertifikat kepada warga Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Senin (18/2/2019).

Kehadiran Jokowi disambut antusias oleh warga yang menjadi penerima manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebelum memberikan sambutan, orang nomor satu di Republik Indonesia itu pun ingin memastikan bahwa sekitar 5.000 orang yang hadir benar-benar menerima sertifikat tanah.

Ia meminta warga untuk mengangkat sertifikat yang telah diterima, kemudian menghitungnya hingga hitungan ke-31.

"Nanti kalau tidak diangkat seperti itu, jangan-jangan yang diberi hanya yang di depan tadi, iya kan? dulu sering seperti itu, saya hafal," ujarnya.

"Saya tidak mau sekarang seremoni, harus diangkat. Biar kelihatan, bahwa lima ribu itu betul-betul juga diberikan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," lanjutnya.

Kemudian, Jokowi menerangkan alasan mengapa program sertifikasi tanah dibawah kepemimpinannya menjadi program prioritas. Kata Jokowi, setiap dirinya berkunjung ke daerah, persoalan yang kerap ditemuinya adalah sengketa lahan, bahkan konflik agraria itu, kata dia, terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia.

"Tidak hanya di pulau Jawa, di pulau Sumatera, Kalimantan, Maluku, NTT, NTB, Maluku Utara, Sulawesi, Papua . Semuanya, urusan tanah ini banyak yang sengketa. Karena rakyat belum memegang yang tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki," jelasnya.

Sertifikasi tanah itu, lanjutnya, semestinya sejak tahun 2015 sudah ada 126 juta bidang tanah yang bersertifikat. Namun, baru dapat terselesaikan 46 juta. Sehingga masih tersisa 80 juta sertifikat dari Sabang sampai Merauke.

"Setahun, dulu-dulu produksi produksi sertifikat ini hanya 500 ribu, artinya apa? bapak ibu harus nunggu 160 tahun lagi untuk dapat sertifikat. Mau? Mau? yang mau maju ke depan," tanya Jokowi kepada peserta.

Presiden Joko Widodo membagikan 5 ribu sertifikat kepada warga Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Senin (18/2/2019).

Pertanyaan itu serentak mendapatkan jawaban "tidak mau". Kemudian, Jokowi menjanjikan akan memberikan hadiah sepeda bagi yang berani maju ke depan, namun mengurus sertifikat membutuhkan waktu 160 tahun.

Ia juga membeberkan target pemerintah soal sertifikasi tanah, dimana pada tahun 2017 sebanyak 5 juta, 2018 sebanyak 7 juta, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta.

"Yang paling penting saya ingin, di Kabupaten Tangerang seharusnya nunggu 160 tahun lagi, (tahun) 2023 rampung semua di Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Kepemilikan sertifikat tanah, jelasnya, sangat penting sebagai bukti hukum. Karena, jika ada pihak yang mengklaim, maka sertifikat itu menjadi jawaban.

"Inilah kuncinya sertifikat. Jadi sekarang bapak ibu sudah tenang karena sudah memegang tanda bukti hak hukum tanah yang bapak ibu yang miliki," bebernya.(RMI/HRU)

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill