Connect With Us

Tidak Berizin, Baliho Jokowi-Ma'ruf di Cikupa Dicopot

Maya Sahurina | Jumat, 22 Februari 2019 | 14:00

Terlihat Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019).

Dalam baliho berukuran sekitar 5x10 meter yang terpasang disebuah billboard itu, terpampang juga gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, sebelum mencopot baliho itu, pihaknya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah komunikasi untuk menanyakan apakah baliho ini resmi atau memiliki izin atau tidak, ternyata informasi yang kami terima tidak berizin," ungkap Andi di lokasi.

Selain berkoordinasi dengan dua institusi yang berwenang memberikan izin pemasangan media publikasi serta menarik retribusinya, Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang serta Tim Pemenangan Daerah (TPD) Paslon nomor urut 01 di Kabupaten Tangerang.

"Tadi sudah komunikasi dengan pak Zaki, beliau mempersilahkan untuk ditertibkan jika tidak berizin. Juga dengan TPD Paslon 01," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Andi, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, ada ketentuan yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Andi menyebutkan bahwa tiap peserta pemilu yaitu Parpol, Paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD, masing-masing hanya mendapatkan jatah pemasangan baliho sebanyak dua titik.

"Itu pun harus berizin, jika memasang di billboard serta memberitahukannya kepada kami," tukasnya.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua TPD Paslon Presiden nomor urut 1 Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah mengetahui terkait dicopotnya baliho itu.

"Tadi pagi Bawaslu berkomunikasi terkait rencana pencopotan Baliho," katanya.

Kholid menambahkan tidak mempersoalkan selama itu sesuai aturan yang berlaku. "Izin pemasangannya sedang kami urus ke Pemkab. Jika sudah keluar izinnya, kami pasang kembali," tukasnya.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill