Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019).
Dalam baliho berukuran sekitar 5x10 meter yang terpasang disebuah billboard itu, terpampang juga gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, sebelum mencopot baliho itu, pihaknya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah komunikasi untuk menanyakan apakah baliho ini resmi atau memiliki izin atau tidak, ternyata informasi yang kami terima tidak berizin," ungkap Andi di lokasi.
Selain berkoordinasi dengan dua institusi yang berwenang memberikan izin pemasangan media publikasi serta menarik retribusinya, Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang serta Tim Pemenangan Daerah (TPD) Paslon nomor urut 01 di Kabupaten Tangerang.
"Tadi sudah komunikasi dengan pak Zaki, beliau mempersilahkan untuk ditertibkan jika tidak berizin. Juga dengan TPD Paslon 01," jelasnya.
Dibeberkan juga oleh Andi, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, ada ketentuan yang harus dipatuhi peserta pemilu.
Andi menyebutkan bahwa tiap peserta pemilu yaitu Parpol, Paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD, masing-masing hanya mendapatkan jatah pemasangan baliho sebanyak dua titik.
"Itu pun harus berizin, jika memasang di billboard serta memberitahukannya kepada kami," tukasnya.
Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua TPD Paslon Presiden nomor urut 1 Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah mengetahui terkait dicopotnya baliho itu.
"Tadi pagi Bawaslu berkomunikasi terkait rencana pencopotan Baliho," katanya.
Kholid menambahkan tidak mempersoalkan selama itu sesuai aturan yang berlaku. "Izin pemasangannya sedang kami urus ke Pemkab. Jika sudah keluar izinnya, kami pasang kembali," tukasnya.(RAZ/RGI)
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGDinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews