Connect With Us

Tidak Berizin, Baliho Jokowi-Ma'ruf di Cikupa Dicopot

Maya Sahurina | Jumat, 22 Februari 2019 | 14:00

Terlihat Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019).

Dalam baliho berukuran sekitar 5x10 meter yang terpasang disebuah billboard itu, terpampang juga gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, sebelum mencopot baliho itu, pihaknya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah komunikasi untuk menanyakan apakah baliho ini resmi atau memiliki izin atau tidak, ternyata informasi yang kami terima tidak berizin," ungkap Andi di lokasi.

Selain berkoordinasi dengan dua institusi yang berwenang memberikan izin pemasangan media publikasi serta menarik retribusinya, Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang serta Tim Pemenangan Daerah (TPD) Paslon nomor urut 01 di Kabupaten Tangerang.

"Tadi sudah komunikasi dengan pak Zaki, beliau mempersilahkan untuk ditertibkan jika tidak berizin. Juga dengan TPD Paslon 01," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Andi, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, ada ketentuan yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Andi menyebutkan bahwa tiap peserta pemilu yaitu Parpol, Paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD, masing-masing hanya mendapatkan jatah pemasangan baliho sebanyak dua titik.

"Itu pun harus berizin, jika memasang di billboard serta memberitahukannya kepada kami," tukasnya.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua TPD Paslon Presiden nomor urut 1 Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah mengetahui terkait dicopotnya baliho itu.

"Tadi pagi Bawaslu berkomunikasi terkait rencana pencopotan Baliho," katanya.

Kholid menambahkan tidak mempersoalkan selama itu sesuai aturan yang berlaku. "Izin pemasangannya sedang kami urus ke Pemkab. Jika sudah keluar izinnya, kami pasang kembali," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Jumat, 14 November 2025 | 17:25

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan segera menghadirkan Portal Job Anggur (Anti Nganggur) sebagai upaya memperluas akses informasi kerja bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill