TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melakukan rekrutmen personel yang akan bertugas pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Berdasarkan data KPU, terdapat 9.010 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, di masing-masing TPS, dibutuhkan 9 orang personel.
"Kebutuhan personel pada tiap-tiap TPS adalah 7 orang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan 2 orang Linmas," ungkap Imron Mahrus Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Jumat (1/3/2019).
Dengan jumlah tersebut, lanjutnya, jumlah kebutuhan personel se-Kabupaten Tangerang pun menjadi jauh lebih banyak dibandingkan pada Pilkada. Sehingga, ia mengharapkan peran aktif dari masyarakat.
"Jika dikalkulasi dengan jumlah TPS, kita membutuhkan 81.090 orang," imbuhnya.
Proses rekrutmen itu, terangnya dilakukan sejak 28 Februari sampai 27 Maret 2019.
Sementara, persyaratan menjadi petugas pemilu dilevel TPS itu diantaranya warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal lulusan SLTA, bukan anggota parpol atau simpatisan, berdomisili di wilayah kerja, dan belum pernah menjabat dua kali sebagai KPPS.
"Untuk teknis rekrutmen yang melakukan adalah PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan," tukasnya.(MRI/RGI)