Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Organisasi Masyarajat (ormas) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Namun dalam gugatannya, LAI tidak memiliki surat kuasa (Legal Standing) sehingga ditolak hakim. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/3/2019).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi. Majelis Hakim langsung menanyakan ihwal Surat Kuasa terhadap penggugat dan tergugat.
Setelah mengecek berkas Penggugat, Nelson bertanya atas kelengkapan berkas gugatan yaitu Surat Kuasa resmi yang telah dilaporkan ke PN Tangerang.
Menurutnya dalam berkas yang disiapkan penggugat masih belum memenuhi syarat kelengkapan Administrasi.
"Surat kuasa harus di leges (legalisir) di pengadilan. Ini kan tidak ada, aslinya mana? Dalam gugatan juga saudara tidak bertanda tangan," kata Nelson kepada Surya selaku pengurus LAI Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya Surya sempat maju untuk menunjukan ihwal yang ditanyakan Majelis Hakim.
Namun begitu dalam hal ini Majelis Hakim menganggap surat tersebut belum sesuai dengan pedoman yang ada.
"Surat kuasa aslinya bagaimana? Mau diapakan itu. Kalau tidak mengerti perkara tolong ditanyakan," ucap Majelis Hakim.
Atas kekurangan ini Majelis Hakim meminta pihak Penggugat untuk mendaftarkan terlebih dahulu kelengkapan administrasi ke pihak terkait.
Selanjutnya, Nelson meminta pihak Tergugat dalam hal ini pihak Pemkab Tangerang untuk maju dan menunjukan kelengkapan administrasi.
"Bapak ada kuasanya," tanya Majelis Hakim.
"Benar, Pak. Saya dari Bidang Hukum Pemkab Tangerang," tunjuk dia sembari menunjukan berkas dan tanda pengenal.
Setelah melihat kelengkapan pihak Tergugat namun pihak penggugat belum memenuhi syarat administrasi maka sidang gugatan ini kembali ditunda pekan depan.
"Karena administrasi belum lengkap maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang akan kami tunda satu minggu pada Rabu (20/3). Sidang dinyatakan ditunda," jelas Nelson sambil menutup sidang.
Sementara itu, Biro Hukum Kabupaten Tangerang Rizal mengaku siap atas gugatan yang dilayangkan LAI. Ia menegaskan pihaknya akan kembali hadir dalam sidang lanjutan.
"Ya kami siap. Kami sudah lengkapi semua berkas yang diperlukan," ucapnya usai menghadiri sidang di halaman PN Tangerang.
Namun begitu Rizal mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Pasalnya dalam hal ini menurut dia pihak Pemkab Tangerang bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air.
"Kami cuma sedikit heran, harusnya bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air saja. Ada apa ini?Tetapi kami akan tetap ikuti karena memang ini proses hukum yang ada," tukasnya.(RAZ/HRU)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan operasi peyisiran sejumlah hotel dan tempat penginapan kelas melati, untuk memberantas aktivitas prostitusi di Kota Tangerang.
Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews