Connect With Us

Pemkab Tangerang Digugat LAI Soal Portal Jalan Sungai Turi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:04

Suasana persidangan perkara Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/3/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Organisasi Masyarajat (ormas) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Namun dalam gugatannya, LAI tidak memiliki surat kuasa (Legal Standing)  sehingga ditolak hakim. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/3/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi. Majelis Hakim langsung menanyakan ihwal Surat Kuasa terhadap penggugat dan tergugat.

Setelah mengecek berkas Penggugat, Nelson bertanya atas kelengkapan berkas gugatan yaitu Surat Kuasa resmi yang telah dilaporkan ke PN Tangerang.

Menurutnya dalam berkas yang disiapkan penggugat masih belum memenuhi syarat kelengkapan Administrasi.

"Surat kuasa harus di leges (legalisir) di pengadilan. Ini kan tidak ada, aslinya mana? Dalam gugatan juga saudara tidak bertanda tangan," kata Nelson kepada Surya selaku pengurus LAI Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya Surya sempat maju untuk menunjukan ihwal yang ditanyakan Majelis Hakim.

Namun begitu dalam hal ini Majelis Hakim menganggap surat tersebut belum sesuai dengan pedoman yang ada.

"Surat kuasa aslinya bagaimana? Mau diapakan itu. Kalau tidak mengerti perkara tolong ditanyakan," ucap Majelis Hakim.

Atas kekurangan ini Majelis Hakim meminta pihak Penggugat untuk mendaftarkan terlebih dahulu kelengkapan administrasi ke pihak terkait.

Selanjutnya, Nelson meminta pihak Tergugat dalam hal ini pihak Pemkab Tangerang untuk maju dan menunjukan kelengkapan administrasi.

"Bapak ada kuasanya," tanya Majelis Hakim. 

"Benar, Pak. Saya dari Bidang Hukum Pemkab Tangerang," tunjuk dia sembari menunjukan berkas dan tanda pengenal.

Setelah melihat kelengkapan pihak Tergugat namun pihak penggugat belum memenuhi syarat administrasi maka sidang gugatan ini kembali ditunda pekan depan. 

"Karena administrasi belum lengkap maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang akan kami tunda satu minggu pada Rabu (20/3). Sidang dinyatakan ditunda," jelas Nelson sambil menutup sidang. 

Sementara itu, Biro Hukum Kabupaten Tangerang Rizal mengaku siap atas gugatan yang dilayangkan LAI. Ia menegaskan pihaknya akan kembali hadir dalam sidang lanjutan. 

"Ya kami siap. Kami sudah lengkapi semua berkas yang diperlukan," ucapnya usai menghadiri sidang di halaman PN Tangerang. 

Namun begitu Rizal mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Pasalnya dalam hal ini menurut dia pihak Pemkab Tangerang bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air. 

"Kami cuma sedikit heran, harusnya bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air saja. Ada apa ini?Tetapi kami akan tetap ikuti karena memang ini proses hukum yang ada," tukasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50

Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill