Connect With Us

Pemkab Tangerang Digugat LAI Soal Portal Jalan Sungai Turi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:04

Suasana persidangan perkara Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/3/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Organisasi Masyarajat (ormas) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Namun dalam gugatannya, LAI tidak memiliki surat kuasa (Legal Standing)  sehingga ditolak hakim. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/3/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi. Majelis Hakim langsung menanyakan ihwal Surat Kuasa terhadap penggugat dan tergugat.

Setelah mengecek berkas Penggugat, Nelson bertanya atas kelengkapan berkas gugatan yaitu Surat Kuasa resmi yang telah dilaporkan ke PN Tangerang.

Menurutnya dalam berkas yang disiapkan penggugat masih belum memenuhi syarat kelengkapan Administrasi.

"Surat kuasa harus di leges (legalisir) di pengadilan. Ini kan tidak ada, aslinya mana? Dalam gugatan juga saudara tidak bertanda tangan," kata Nelson kepada Surya selaku pengurus LAI Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya Surya sempat maju untuk menunjukan ihwal yang ditanyakan Majelis Hakim.

Namun begitu dalam hal ini Majelis Hakim menganggap surat tersebut belum sesuai dengan pedoman yang ada.

"Surat kuasa aslinya bagaimana? Mau diapakan itu. Kalau tidak mengerti perkara tolong ditanyakan," ucap Majelis Hakim.

Atas kekurangan ini Majelis Hakim meminta pihak Penggugat untuk mendaftarkan terlebih dahulu kelengkapan administrasi ke pihak terkait.

Selanjutnya, Nelson meminta pihak Tergugat dalam hal ini pihak Pemkab Tangerang untuk maju dan menunjukan kelengkapan administrasi.

"Bapak ada kuasanya," tanya Majelis Hakim. 

"Benar, Pak. Saya dari Bidang Hukum Pemkab Tangerang," tunjuk dia sembari menunjukan berkas dan tanda pengenal.

Setelah melihat kelengkapan pihak Tergugat namun pihak penggugat belum memenuhi syarat administrasi maka sidang gugatan ini kembali ditunda pekan depan. 

"Karena administrasi belum lengkap maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang akan kami tunda satu minggu pada Rabu (20/3). Sidang dinyatakan ditunda," jelas Nelson sambil menutup sidang. 

Sementara itu, Biro Hukum Kabupaten Tangerang Rizal mengaku siap atas gugatan yang dilayangkan LAI. Ia menegaskan pihaknya akan kembali hadir dalam sidang lanjutan. 

"Ya kami siap. Kami sudah lengkapi semua berkas yang diperlukan," ucapnya usai menghadiri sidang di halaman PN Tangerang. 

Namun begitu Rizal mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Pasalnya dalam hal ini menurut dia pihak Pemkab Tangerang bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air. 

"Kami cuma sedikit heran, harusnya bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air saja. Ada apa ini?Tetapi kami akan tetap ikuti karena memang ini proses hukum yang ada," tukasnya.(RAZ/HRU)

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

BANDARA
Pengendara Menuju Bandara Soetta Siap-Siap! Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari

Pengendara Menuju Bandara Soetta Siap-Siap! Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari

Minggu, 4 Januari 2026 | 18:01

Bagi pengendara yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melewati ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo (Sedyatmo), harap perhatikan saldo kartu elektronik Anda.

BANTEN
Pengamat Nilai Pemprov Banten Harus Aktif Turun Tangan Tangani Pengelolaan Sampah di Tangsel

Pengamat Nilai Pemprov Banten Harus Aktif Turun Tangan Tangani Pengelolaan Sampah di Tangsel

Selasa, 6 Januari 2026 | 14:56

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perlu mengambil peran lebih aktif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat terkait kondisi pengelolaan sampah

OPINI
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Akar Masalah Dibiarkan

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Akar Masalah Dibiarkan

Senin, 5 Januari 2026 | 19:48

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah memusnahkan ribuan botol miras cukup untuk menyelesaikan persoalan? Ataukah langkah ini justru berisiko menjadi rutinitas seremonial tahunan tanpa menyentuh akar masalah?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill