TANGERANGNEWS.com-Selama perhelatan Pemilu 2019, media sosial menjadi sarana yang digunakan untuk beragam kepentingan politik. Karenanya, Polresta Tangerang pun membentuk tim cyber crime untuk menindak pelaku kejahatan di dunia maya.
Bentuk kejahatan itu seperti menyebarkan informasi palsu (hoaks), melakukan ujaran kebencian yang dapat memicu kegaduhan dan keresahan masyarakat.
Ditegaskan Kapolresta Tangerang Sabilul Alif, siapapun yang melanggar hukum di dunia maya, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita bentuk cyber patrol dan memang ada beberapa hasil cyber patrol yang kemarin ditindaklanjuti, bahkan sudah ditangkap," ujarnya, Jumat (22/3/2019).
Sabilul mengungkapkan, selain mengantisipasi terjadinya kejahatan di dunia maya, melalui cyber patrol itu, pihaknya juga turut membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang untuk mengawasi konten media sosial.
"Sebenarnya yang bertanggung jawab mengawasi konten media sosial Bawaslu, tapi kita bantu juga melalui cyber patrol ini. Apabila ada hal-hal yang melanggar hukum tentu ditindak," jelasnya.
Selain aparat penegak hukum, Sabilul juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan mengantisipasi kejahatan dunia maya.
"Semua komponen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama, apabila ada hoaks, yang harus dilakukan adalah netralisir dengan kemampuan yang ada untuk meluruskan informasi," imbuhnya.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat ini, Sabilul meyakini penanganan pelanggaran Pemilu maupun kejahatan siber bisa lebih cepat ditangani.
"Selanjutnya melaporkan kepada kepolisian, agar kita menindaklanjuti. Untuk Pemilu, lapor juga ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," tukasnya.(RAZ/RGI)