Connect With Us

Polsek Cisoka Bekuk 2 Curanmor, 1 Anak Dibawah Umur

Mohamad Romli | Jumat, 29 Maret 2019 | 13:52

| Dibaca : 1503

Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka. Ironisnya, salah satu pelaku adalah anak dibawah umur.

Dituturkan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Jaenudin, 36 tahun, tengah melerai keributan yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Korban memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol A 6047 YB di pinggir jalan raya. Kemudian, ia menghampiri dua orang yang tengah bertikai dan berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian sehingga ia tidak memperhatikan kondisi sepeda motornya sendiri," kata Kapolsek, Jumat (29/3/2019).

Namun, lanjut Kapolsek, saat korban memalingkan wajah ke arah kendaraannya, ia mendapatkan roda dua itu tengah didorong oleh kedua pelaku. Spontan korban pun berteriak kemalingan

"Korban kemudian berteriak 'maling, maling'. Teriakan korban tersebut terdengar oleh personel kami yang sedang patroli di sekitar lokasi," tambah Kapolsek

Akhirnya, pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Namun, salah satu pelaku, yakni, NP, 30, berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku yang tercatat warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja itu mengaku telah sering melakukan aksi kejahatan serupa bersama PL alias Ican, 17 tahun, warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja. 

"Tersangka Ican kemudian kami amankan di rumahnya pada hari Selasa (26/3/2019). Kami kaget, ternyata tersangka ini masih anak dibawah umur," ucap Kapolsek dengan ekspresi heran.

Namun, meskipun demikian, lanjut Kapolsek, penegakan hukum tetap akan dilanjutkan. Karena, para tersangka telah melakukan kejahatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Berkas kedua tersangka beserta barang bukti salah satunya kunci Letter T akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tukas Kapolsek(MRI/RGI)

SPORT
Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Selasa, 26 September 2023 | 10:21

TANGERANGNEWS.com- Pelatih Persita Tangerang Divaldo Alves menargetkan anak asuhnya dapat mencuri satu poin saat menghadapi Persib Bandung pada Minggu, 01 Oktober 2023, mendatang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Arief: Sekarang Orang Jakarta Kuliahnya di Tangerang 

Arief: Sekarang Orang Jakarta Kuliahnya di Tangerang 

Senin, 18 September 2023 | 13:26

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut saat ini sebagian besar warga Jakarta melanjutkan pendidikan tingginya ke Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Minggu, 17 September 2023 | 09:29

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat dunia tengah dihebohkan dengan kemunculan virus Nipah yang menyebabkan dua warga India meninggal.

WISATA
FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

Rabu, 20 September 2023 | 17:43

TANGERANGNEWS.com-Setelah sukses dengan menyajikan kuliner khas jalur mudik dari Banten hingga Jawa Barat pada pada 16 Agustus -10 September 2023 , Festival Kuliner Serpong (FKS) berlanjut ke fase dua.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill