TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang membekuk Miftahudin, seorang kernet truk angkutan air mineral. Pelaku dibekuk petugas karena telah membunuh rekan seprofesinya sendiri, Wildan Ari Aditia, 26.
Peristiwa berdarah itu terjadi di pinggir jalan Tol Jakarta-Merak, jalur darurat, tak jauh dari Gerbang Tol Cikupa, arah ke Merak, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dibeberkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, motif pembunuhan itu karena pelaku tergiur uang puluhan juta dari hasil penjualan 1.400 galon air mineral yang rencananya akan dikirim ke wilayah Labuan, Banten.
Sementara, korban dibunuh pelaku dengan cara dipukul bagian belakang kepalanya menggunakan kunci roda, kemudian dicekik sampai kehabisan napas.
"Korban sedang mengecek ban mobil, ia dipukul bagian belakang kepalanya menggunakan kunci roda hingga terjatuh. Kemudian diangkat ke dalam mobil dan dipukul kembali menggunakan kunci roda sebanyak 9 kali, kemudian dicekik sampai meninggal dunia," beber Sabilul saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Kamis (4/4/2019).
Setelah berhasil menguasai truk tersebut, lanjut Sabilul, pelaku kemudian mengemudikannya menuju Rangkabitung. Kemudian menjual air mineral galonan tersebut senilai Rp49 juta.
"Setelah berhasil menjual air mineral galonan tersebut, pelaku kembali ke arah Balaraja. Kemudian meninggalkan truk dan jasad korban tersebut di Balaraja," tambahnya.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan laporan penemuan mayat dan truk tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dalam tempo waktu 1x24 jam berhasil menangkap pelaku di Sukabumi keesokan harinya sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Polisi pun kemudian membongkar bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku sebelumnya. Rencana tersebut telah diketahui oleh empat orang terdekat pelaku seminggu sebelumnya, mereka juga meminta bagian dari hasil penjualan air galon tersebut.
Keempat orang tersebut juga telah berhasil diamankan, yaitu Heri, Saeful Maslul dan sepasang suami isteri yakni Misbah dan Euis. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
"Kronologinya sudah direncanakan dengan tersangka yang lain untuk mencuri Aqua galon dengan cara korban dibunuh terlebih dahulu dan rencananya hasilny dibagi-bagi," ucapnya.
Kelima pelaku pun menghadapi tuntutan hukum, dimana pelaku yaitu Miftahudin dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 365 KUHP.
"Pelaku utama terancam hukuman penjara seumur hidup, sementara empat pelaku lainnya maksimal 15 tahun penjara," kata Sabilul.(RMI/HRU)