Connect With Us

Ini yang Perlu Diketahui saat Mencoblos Pakai Suket

Maya Sahurina | Senin, 8 April 2019 | 16:00

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali zaenal Abidin. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti perekaman KTP elektronik dapat digunakan sebagai syarat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali zaenal Abidin mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.

"Kita kan sudah ada surat edaran KPU RI 577 pasca keputusan MK, salah satu keputusan perubahan yaitu pertama penambahan waktu di TPS, kedua terkait Suket yang diakomodir," ujar Ali, Senin (8/4/2019).

Ali mengatakan, Suket yang boleh digunakan untuk mencoblos yang asli diterbitkan Dinas Kependudukqn dan Catatan Sipil (Disdukcapil), artinya pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga datanya tetap dan jelas. 

"Untuk yang menggunakan Suket nanti akan masuk ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Namun hanya berlaku jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman," jelasnya.

Sementara WNI yang tidak terdaftar dalam DPT selain KTP elektornik, bisa menggunakan Suket. Dengan catatan, pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang lokasinya sesuai dengan alamat KTP atau Suketnya.

Ali mengatakan, pihaknya belum memastikan berapa jumlah warga Kabupaten Tangerang yang menerima Suket untuk melakukan pemilihan di masing-masing TPS.

"Kami belum tahu, jumlah Suket yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, jadi kita belum bisa memetakan pengguna Suket untuk bisa mencoblos di TPS mana," ucapnya. 

Ali kembali menegaskan, bahwa Suket hanya bisa digunakan pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam Suket tersebut.

"Pemilih yang menggunakan Suket  hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP atau alamat Suket, sepanjang batas kelurahan. Tidak boleh dari luar daerah, kalau dari luar tidak boleh memilih," tukasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Rabu, 9 April 2025 | 02:10

Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten memiliki luas lahan sekitar 31 hektare. Saat ini tinggal sisa 6 hektare yang belum terisi.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

KOTA TANGERANG
Lihat Kondisi Rumah Perlindungan Sosial, Sachrudin Minta Direnovasi

Lihat Kondisi Rumah Perlindungan Sosial, Sachrudin Minta Direnovasi

Kamis, 10 April 2025 | 18:29

Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan untuk merenovasi layanan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) agar menjadi lebih layak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill