Connect With Us

Ngadu Pelanggaran Pemilu, Pakai Aplikasi JAPRI

Maya Sahurina | Senin, 8 April 2019 | 21:00

Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Wilayah Banten memperkenalkan aplikasi yang berguna sebagai pusat pengaduan atas kecurangan dalam pemilu, kepada para mahasiswa yang berasal dari berbagai Universitas se-Tangerang Raya, Senin (8/4/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Wilayah Banten memperkenalkan aplikasi untuk pengaduan pelanggaran Pemilu kepada mahasiswa Tangerang, Senin (8/4/2019).

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Tangerang Raya tersebut memadati Koordinator JAPRI Kabupaten Tangerang Handiko di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Humas Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Banten, Deny Perdana Aji menjelaskan, bahwa aplikasi yang dibesut tersebut  juga bernama JAPRI, ialah suatu aplikasi yang berfungsi sebagai pusat pengaduan pelanggaran Pemilu yang secara langsung diteruskan ke Bawaslu. 

"Jadi aplikasi tersebut sebagai pengaduan terhadap bentuk pelanggaran, jika ada yang menemukan (pelanggaran) dapat langsung di-share melalui aplikasi yang sudah ada di playstore," jelas Deny. 

Deny mengatakan, dalam aplikasi tersebut, jenis pelanggaran dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni grade A, grade B, dan grade C. 

"Kalau grade A merupakan meliputi pelanggaran berbentuk money politic, provokasi, dan perang antar pendukung calon. Grade B meliputi ujaran kebencian, cyber war, berita hoaks, dan lainnya. Sedangkan grade C lebih ke arah pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," bebernya. 

Deny mengatakan, sampai saat ini, apliaksi tersebut sudah diunduh ratusan pengguna telepon pintar ( smartphone ). 

Lanjutnya, alasan aplikasi tersebut diperkenalkan kepada mahasiswa karena pihaknya menilai mahasiswa kelompok yang strategis melakukan pengawasan partisipatif dalam perhelatan Pemilu.

"Mahasiswa karakteristiknya pemilih yang rasional, tidak bisa didikte dalam hal pilihan politik, tentu menjadi dasar yang kuat untuk menjadi relawan JAPRI,” pungkas Deny.

Sementara, Fikra Maulana salah satu peserta mengatakan, aplikasi itu merupakan terobosan yang bagus untuk disaat kaum milenials sangat familiar dengan gadget.

"Saya pikir JAPRI memberikan inovasi luar biasa dalam konteks user generated content berbasis teknologi. Dengan adanya aplikasi yang diberikan JAPRI membuat pelaporan atas pelanggaran pemilu menjadi lebih mudah. Karena tidak perlu repot-repot datang ke kantor bawaslu untuk melapor," katanya.

Kemudahan tersebut, lanjutnya, yang semestinya kaum milenials yang akrab dengan gadget menjadi partisipan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu.

"Cukup buka aplikasi di ponsel, foto bukti pelanggaran dan berikan caption lalu input, sudah langsung nyampe ke Bawaslu dan siap ditindaklanjuti," tukasnya. (MRI/RGI)

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill