Connect With Us

Ternyata Ini Syarat Mencoblos Penderita Gangguan Jiwa

Maya Sahurina | Rabu, 10 April 2019 | 22:00

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 1.080 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin menjelaskan, ODGJ yang terdata oleh pihaknya masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas.

“Ada didata kita dan masuk ke dalam kategori disabilitas. Kriteria disabilitas itu juga banyak ada tuna wicara, tuna rungu dan lain sebagainya termasuk ODGJ,” ungkapnya, Rabu (10/4/2019)

Ali mengungkapkan, ODGJ yang mendapatkan hak pemilih di Pemilu tahun ini yaitu mereka yang memiliki surat keterangan dari dokter yang menangani. Surat keterangan tersebut menyatakan bila ODGJ pada hari pencoblosan nanti dapat dikatakan sehat.

 

“Kalau kemudian yang bersangkutan sampai hari H (17 April) tidak bisa menunjukan surat keterangan dari dokter jiwa, maka kita tidak bisa mengakomodir. Karena bagi KPU adalah kami wajib hukumnya untuk menjaga hak warga negara, kan kita tidak tahu yang bersangkutan itu kapan sembuh,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati menambahkan, jumlah DPT Kabupaten Tangerang sebanyak 2.118.565. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.080 penyandang disabilitas.

“Tuna daksa itu sebanyak 349 orang, tuna netra ada 217, lalu tuna rungu atau wicara ada 196, kemudian tuna grahita sebanyak 116 dan disabilitas lainnya termasuk ODGJ sebanyak 202 orang,” beber Ita.(MRI/RGI)

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill