TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar razia kendaraan angkutan barang dan orang di Jalan Raya Pasar Kemis, Senin (13/5/2019)
Puluhan kendaraan terjaring razia karena tidak melengkapi perizinan dan membawa muatan yang overload saat beroperasi, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dani Wiradana, Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang menjelaskan, pihaknya akan melakukan operasi gabungan selama 2 hari berturut turut terhadap kendaraan yang melebih muatan.
“Kita saat ini baru mulai, jadi jumlahnya masih sekitar puluhan kendaraan yang terjaring. Target kita adalah angkutan barang, angkutan orang dan karyawan yang melanggar ketentuan, karena masih banyak angkutan yang berkeliaran membawa muatan yang overload atau over dimensi," katanya.
Selain memeriksa fisik kendaraan, kata Dani, Dishub yang dibantu oleh lima anggota Polsek Pasar Kemis dan 3 anggota Koramil 11 Pasar Kemis, juga memeriksa kelengkapan perizinannya.
“Kami juga memeriksa kelengkapan perizinan seperti KIR, STNK dan Surat SIM. Karena kita didampingi kepolisian dan Koramil Pasar Kemis. Jadi masing-masing kewenangan kita, bisa untuk menindak pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Dani menambahkan kegiatan operasi tersebut merupakan agenda rutin setiap dua hari sekali dengan lokasi yang berbeda-beda.
"Razia cuma dua jam saja, jika terlalu lama maka para pengendara akan tahu, sehingga mereka tidak melintasi jalur yang dirazia,” ucap Dani.
Dengan adanya razia ini Dani berharap, agar para sopir dan perusahaan yang memiliki mobil angkutan barang agar dapat mematuhi peraturan termasuk melengkapi dokumen-dokumen izin operasional.
“Saat membawa muatan tidak boleh sampai overload, karena bisa mengancam keselamatan penguna jalan lainnya,” pungkasnya.(RAZ/RGI)