Connect With Us

Akhirnya, Zaki & Ade Yasin Duduk Bareng Bahas "Transformers"

Maya Sahurina | Jumat, 17 Mei 2019 | 18:25

Tampak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pendapatnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi terkait Pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan Barang Tambang di Wilayah Tangerang - Bogor, di Redtop Hotel, Gambir, Jakarta Pusat. (TangerangNews.com/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Tak sedikit tudingan keras kerap dilontarkan para pengguna Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang kepada Pemkab Bogor yang hanya dianggap mengambil keuntungan dari aktivitas lalu lalang truk pengangkut tambang. Pasal truk-truk besar yang sering disebut warga dengan sebutan "Transformers" tersebut mengangkut bahan tambang berupa batu, tanah yang asalnya di wilayah yang kini dinahkodai Bupati Ade Yasin.

Pertemuan kedua Kepala Daerah tersebut difasilitasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam Rapat Koordinasi terkait Pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan Barang Tambang di Wilayah Tangerang - Bogor. Rakor digelar di Redtop Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Jum'at, (16/5/2019).

Rakor tersebut dinilai sangat penting, karena antara kedua daerah perlu menyelaraskan kebijakan, sehingga pihak yang terdampak oleh peraturan tersebut memiliki satu kepastian hukum, karena antrean Transformers yang terpaksa diberhentikan petugas saat memasuki wilayah Kabupaten Tangerang merasa dirugikan, sebab tidak ada aturan pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku masih melakukan uji coba pembatasan jam operasional truk tambang, sebelum ia menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dipersiapkan.

Sebelum ia menandatangi Perbup tersebut, Ade ingin mengetahui dampak dari uji coba tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dan kegaduhan di lapangan.

"Mengapa kami sampai saat ini masih belum mengeluarkan Perbup pembatasan jam

hal tersebut, masih kami tahan untuk melihat situasi yang ada dilapangan. Kami selalu berkoordinasi dengan BPTJ untuk menangani hal ini, untuk saat ini kami hanya melakukan uji coba pembatasan sebelum Perbup saya tandatangani," kata Ade.

Ade menambahkan pada dasarnya pihaknya setuju dengan Peraturan Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional, hanya saja pihaknya merasa perlu menyamakan persepsi masalah jam operasional agar tidak terjadi kegaduhan masyarakat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, saat ia membuat pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan tambang, banyak pertimbangan sebelum Perbup No. 47/2018 diberlakukan.

Kata Zaki, sebelum Perbup dibuat, Pemkab Tangerang juga melakukan sebuah kajian untuk meminimalisir dampak negatif.

"Problematika kita bukan hanya masalah jalur Malangnengah - Legok saja, tapi juga jalur lain yang kita fikirkan dan pengguna jalan lain yang kita fikirkan. Karena banyak jalur yang dilintasi truk bermuatan tambang bukan hanya dari Bogor saja yang membawa truk tanah, tapi juga dari wailayah lain yang sudah masuk hampir ke seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," ungkap Zaki.

Zaki juga menegaskan, bukan truk tambang yang dipersoalkan, melainkan tonase yang kerap berlebihan sehingga menyebabkan jalan cepat rusak.

"Kalau mau bawa material tanah atau material tambang lainnya sekalipun, kami tidak masalah, apabila pakai truk kecil (engkel) dengan dua sumbu, itu tidak masalah," tambah Zaki.

Sementar itu Kepala BPTJ Bambang Prihantoro mengungkapkan bahwa saat dikeluarkan pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan tambang, yang jadi masalah adalah kantong parkir.

"Kami ke depan akan menyiapkan kantong parkir, dan juga kami ke depan akan mengundang pihak transporter dan masyarakat untuk kita ajak berdialog agar mereka juga bisa mengetahui kondisi secara menyeluruh," kata Bambang.

"Ini semua perlu komitmen bersama, jugakantong parkirnya perlu disiapkan dengan baik, jangan sampai kendaraan malah menumpuk di jalan dan mengakibatkan kemacetan yang parah," tambah Bambang.

Bambang juga mengatakan, langkah saat ini yang perlu dioptimalkan adalah pemberlakuan Perbup ditiap wilayah.

"Kami berharap dengan pertemuan Kepala Daerah ini bisa memberikan solusi dan kebaikan bagi semua pihak," harapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davni pun mendukung Bupati Zaki, bahwa Pemkot Tangsel pun telah lebih dahulu menerbitkan Perwal jam operasional kendaraan pada 2012. 

"Kami mendukung Pemkab Tangerang dalam menerapkan Perbub 47, karena memang kami telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa pada 2012 silam. Hanya saja Pemkab Tangerang butuh konsistensi dan keseriusan dalam menegakan aturan tersebut," ujarnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill