Connect With Us

Dana Kampanye Parpol di Kabupaten Tangerang Diaudit, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:39

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) menilai laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu di wilayah ini telah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2008, yang telah diubah PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, sejak (2/5/2019) lalu, pihaknya telah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun ini, dan sejak saat itu KAP mulai melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. Total terdapat 20 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporannya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Yang menilai atau mengaudit laporan dana kampanye itu KAP, dan KAP bersifat independen serta ditunjuk oleh KPU. Kalau melihat kesimpulan penilaian KAP dinyatakan bahwa secara umum dalam laporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang, telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PKPU No 29 Tahun 2018 dan PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

Seluruh Parpol, kata dia, telah dinyatakan memenuhi kriteria PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, kriteria-kriteria tersebut yakni diantara jumlah sumbangan perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. 

“Kedua rekening dana kampanye itu dibuat khusus,  terpisah dengan rekening parpol. Ketiga, sumbangan berupa uang harus melalui rekening khusus dana kampanye sebelum dibelanjakan, dan keempat, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran pemerintah dan pihak asing. Kemudian menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dan hal ini berarti pelaporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang telah mematuhi peraturan yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Maka KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi pada parpol tersebut, berupa tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sebagai calon terpilih.

“Terutama di dalam kriteria itu juga tercantum kalau identitas penyumbang harus jelas dan disertakan bukti transaksi penerimaan serta pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 10:05

Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi sepanjang 2024 hingga 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill