Connect With Us

Dana Kampanye Parpol di Kabupaten Tangerang Diaudit, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:39

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) menilai laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu di wilayah ini telah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2008, yang telah diubah PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, sejak (2/5/2019) lalu, pihaknya telah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun ini, dan sejak saat itu KAP mulai melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. Total terdapat 20 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporannya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Yang menilai atau mengaudit laporan dana kampanye itu KAP, dan KAP bersifat independen serta ditunjuk oleh KPU. Kalau melihat kesimpulan penilaian KAP dinyatakan bahwa secara umum dalam laporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang, telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PKPU No 29 Tahun 2018 dan PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

Seluruh Parpol, kata dia, telah dinyatakan memenuhi kriteria PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, kriteria-kriteria tersebut yakni diantara jumlah sumbangan perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. 

“Kedua rekening dana kampanye itu dibuat khusus,  terpisah dengan rekening parpol. Ketiga, sumbangan berupa uang harus melalui rekening khusus dana kampanye sebelum dibelanjakan, dan keempat, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran pemerintah dan pihak asing. Kemudian menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dan hal ini berarti pelaporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang telah mematuhi peraturan yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Maka KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi pada parpol tersebut, berupa tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sebagai calon terpilih.

“Terutama di dalam kriteria itu juga tercantum kalau identitas penyumbang harus jelas dan disertakan bukti transaksi penerimaan serta pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

BANTEN
Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:39

Sebanyak 1.419 personel PT PLN UID Banten diterjunkan di berbagai wilayah Banten selama masa siaga Iduladha untuk mengantisipasi potensi gangguan listrik saat aktivitas masyarakat meningkat selama hari raya.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill