Connect With Us

Dana Kampanye Parpol di Kabupaten Tangerang Diaudit, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:39

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) menilai laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu di wilayah ini telah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2008, yang telah diubah PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, sejak (2/5/2019) lalu, pihaknya telah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun ini, dan sejak saat itu KAP mulai melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. Total terdapat 20 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporannya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Yang menilai atau mengaudit laporan dana kampanye itu KAP, dan KAP bersifat independen serta ditunjuk oleh KPU. Kalau melihat kesimpulan penilaian KAP dinyatakan bahwa secara umum dalam laporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang, telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PKPU No 29 Tahun 2018 dan PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

Seluruh Parpol, kata dia, telah dinyatakan memenuhi kriteria PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, kriteria-kriteria tersebut yakni diantara jumlah sumbangan perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. 

“Kedua rekening dana kampanye itu dibuat khusus,  terpisah dengan rekening parpol. Ketiga, sumbangan berupa uang harus melalui rekening khusus dana kampanye sebelum dibelanjakan, dan keempat, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran pemerintah dan pihak asing. Kemudian menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dan hal ini berarti pelaporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang telah mematuhi peraturan yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Maka KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi pada parpol tersebut, berupa tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sebagai calon terpilih.

“Terutama di dalam kriteria itu juga tercantum kalau identitas penyumbang harus jelas dan disertakan bukti transaksi penerimaan serta pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill