Connect With Us

Dana Kampanye Parpol di Kabupaten Tangerang Diaudit, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:39

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) menilai laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu di wilayah ini telah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2008, yang telah diubah PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, sejak (2/5/2019) lalu, pihaknya telah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun ini, dan sejak saat itu KAP mulai melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. Total terdapat 20 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporannya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Yang menilai atau mengaudit laporan dana kampanye itu KAP, dan KAP bersifat independen serta ditunjuk oleh KPU. Kalau melihat kesimpulan penilaian KAP dinyatakan bahwa secara umum dalam laporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang, telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PKPU No 29 Tahun 2018 dan PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

Seluruh Parpol, kata dia, telah dinyatakan memenuhi kriteria PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, kriteria-kriteria tersebut yakni diantara jumlah sumbangan perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. 

“Kedua rekening dana kampanye itu dibuat khusus,  terpisah dengan rekening parpol. Ketiga, sumbangan berupa uang harus melalui rekening khusus dana kampanye sebelum dibelanjakan, dan keempat, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran pemerintah dan pihak asing. Kemudian menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dan hal ini berarti pelaporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang telah mematuhi peraturan yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Maka KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi pada parpol tersebut, berupa tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sebagai calon terpilih.

“Terutama di dalam kriteria itu juga tercantum kalau identitas penyumbang harus jelas dan disertakan bukti transaksi penerimaan serta pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill