Connect With Us

Bupati Tangerang Akan Laporkan Kehadiran ASN ke Kemendagri

Maya Sahurina | Senin, 10 Juni 2019 | 12:21

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Setelah menjalani cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 2019, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diharuskan masuk kerja pada Senin (10/6/2019).

Bupati Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan kehadirab ASN hari ini akan dicatat untuk dilaporkan ke Kemendagri.

"Setelah libur cuti bersama, kehadiran cukup membanggakan. Nanti jam 10 kita akan laporkan kepada Pak Menetri terhadap tingkat kehadiran ASN Kabupaten Tangerang," ujar Zaki. 

Menurutnya kehadiran ASN termasuk tanggung jawab dari Kepala Dinas. Mereka harus mengatur agar pegawai masuk kerja tepat waktu dan tidak bolos. 

"Ini menjadi tanggung jawab OPD untuk melihat kehadiran disetiap Kepala OPD-nya masing-masing, Semua langsung bekerja," ucapnya. 

Apalagi semua OPD pelayanan masyarakat harus sudah mulai bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Seperti Dukcapil, Perizinan, pos pelayanan langsung kepada masyarakat, RSUD, Bapenda, semuanya dalam upaya masyarakat itu harus sudah ON," tukasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

KAB. TANGERANG
ASN Level Staf Pemkab Tangerang Paling Banyak Langgar Disiplin, 3 Orang Dipecat Sepanjang 2026

ASN Level Staf Pemkab Tangerang Paling Banyak Langgar Disiplin, 3 Orang Dipecat Sepanjang 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:01

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat, sepanjang tahun 2026 ada sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya melakukan pelanggaran disiplin dan etika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill