Connect With Us

Bolos Berhari-hari, Satu Anggota Polresta Tangerang Dipecat

Maya Sahurina | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:45

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satu anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tangerang diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (12/6/2019).

Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Briptu Hendra Gunawan, anggota Satuan Shabara Polresta Tangerang tersebut digelar di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Hendra dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.  

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Selain Hendra, dalam kesempatan itu, Polda Banten juga memecat satu anggota lainnya dengan pelanggaran yang sama, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten.

Keputusan pemecatan keduanya tertuang dalam Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Upacara PTDH itu dipimpin Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya yang mewakili Kapolda Banten Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir.

Dalam amanat Kapolda yang dibacakan I Nyoman, bahwa PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang. Dalam sambutannya itu, Kapolda juga menyampaikan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara.

"Yaitu insan warga negara tauladan, yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," kata I Nyoman.

Peristiwa itu juga ditegaskan harus menjadi pengingat anggota Polda Banten lainnya, agar selalu mawas diri serta berharap tidak ada anggota yang melakukan tindakan serupa.

"Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung. Diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan," tambah I Nyoman.

Diketahui, kedua anggota yang dipecat tidak hadir dalam PTDH tersebut.

Pemecatan keduanya berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) yang berbunyi sanksi administratif, berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Proyek PSEL Serang Raya Mulai Dibangun Akhir 2026, Kapasitas 1.161 Ton Sampah Per Hari

Proyek PSEL Serang Raya Mulai Dibangun Akhir 2026, Kapasitas 1.161 Ton Sampah Per Hari

Senin, 7 September 2026 | 21:04

Gubernur Banten Andra Soni memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya mulai dibangun pada akhir tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill