Connect With Us

Bolos Berhari-hari, Satu Anggota Polresta Tangerang Dipecat

Maya Sahurina | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:45

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satu anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tangerang diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (12/6/2019).

Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Briptu Hendra Gunawan, anggota Satuan Shabara Polresta Tangerang tersebut digelar di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Hendra dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.  

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Upacara Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Lapangan Merah, Mapolda Banten.

Selain Hendra, dalam kesempatan itu, Polda Banten juga memecat satu anggota lainnya dengan pelanggaran yang sama, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten.

Keputusan pemecatan keduanya tertuang dalam Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Upacara PTDH itu dipimpin Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya yang mewakili Kapolda Banten Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir.

Dalam amanat Kapolda yang dibacakan I Nyoman, bahwa PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang. Dalam sambutannya itu, Kapolda juga menyampaikan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara.

"Yaitu insan warga negara tauladan, yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," kata I Nyoman.

Peristiwa itu juga ditegaskan harus menjadi pengingat anggota Polda Banten lainnya, agar selalu mawas diri serta berharap tidak ada anggota yang melakukan tindakan serupa.

"Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung. Diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan," tambah I Nyoman.

Diketahui, kedua anggota yang dipecat tidak hadir dalam PTDH tersebut.

Pemecatan keduanya berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) yang berbunyi sanksi administratif, berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.(RAZ/HRU)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill