Connect With Us

Dewa Wijaya Divonis 10 Bulan Penjara

| Selasa, 8 Juni 2010 | 16:50

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)


TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya divonis 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6).
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Haran Tarigan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Dewa dinyatakan terbukti telah melanggar melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951, karena memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya.
 
“Karena terbukti melanggar pasal tersebut terdakwa itu divonis 10 bulan penjara ,“ kata Haran.
 
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Haran, yakni terdakwa merupakan aparat kepolisian yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan  “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” ungkapnya.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan mempersilahkan kepada Dewa untuk mengajukan banding. Dewa pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas pustusan majelis hakim.
 
Sementara itu, Jaksa Riyadi ketika ditanya terkait penodongan terhadap warga sipil yang menjadi perkara awal kasus Dewa, Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pihak korban dan sudah berdamai ketika kasus itu masih dalam proses BAP di kepolisian. Sedangkan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan temuan penyidik di kepolisian. “Jadi perkara yang dilanjutkan ke persidangan adalah perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Dewa, kata Riyadi, hanya akan dikenakan kurungan kota.  Terdakwa Dewa Wijaya sendiri seusai sidang tanpa mau memberikan keterangan langsung keluar dari PN Tangerang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu.
 
Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan. Tapi laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak korban.
 
Namun dalam penyelidikan di kepolisian, Dewa diketahui memiliki senjata api berjenis revolver caliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.(rangga)

NASIONAL
Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Rabu, 9 April 2025 | 11:00

Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online dan taksi online. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan program penyediaan rumah subsidi khusus untuk mitra Gojek.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

TANGSEL
Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Penjual Kopi oleh Oknum Polisi di Tangsel Berujung Damai

Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Penjual Kopi oleh Oknum Polisi di Tangsel Berujung Damai

Jumat, 11 April 2025 | 22:01

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Cisauk terhadap penjual kopi, Jumat 11 April 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill