TANGERANGNEWS.com-Ombudsman Republik Indonesia dari Provinsi Banten, akan memanggil pihak sekolah SMKN 1 Panongan, karena menemukan dugaan praktik percaloan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Bambang P Sumo Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mengatakan, pihaknya menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/ SMK Negeri di Kabupaten Tangerang.
“Iya kita dapat banyak informasi untuk dugaan itu, ada dari masyarakat media informasi dan dari tim kita juga ke lapangan. Memang ada dugaan-dugaan begitu, makanya kami nantinya akan meminta klarifikasi dari sekolah untuk mengkonfirmasi,” ujar Bambang, Kamis (4/7/2019).
Lanjut bambang, secepatnya nanti pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk menelusuri dugaan yang diterima.
“Tapi nanti teknisnya masih kita proses dahulu, karena apa yang kita dapatkan ini harus dikonfirmasi lagi. Tentunya hal ini masih tahap awal, dugaan praktik percaloan atau jual beli bangku sekolah itu masih berkaitan dengan PPDB. Jadi supaya bisa masuk ke sekolah, lah,” katanya.
Bambang juga menjelaskan bahwa semua akan terlibat dalam proses penelusuran ini, baik dari pihak orang tua wali murid.
“Tentunya ada keterlibatan masyarakat, karena yang diterima sedikit tetapi yang mendaftar banyak. Makanya mereka (masyarakat) ingin masuk dengan berbagai cara, itu mendidik anak yang tidak bagus melalui jalur yang tidak benar. Apalagi dari pihak sekolah juga tidak bisa seperti itu, dia lembaga pendidikan yang harus mengajarkan hal-hal yang baik. Muridnya bagaimana kalau guru-gurunya begitu,” jelasnya.
Bambang menyebutkan besaran uang dalam praktik tersebut sekitar di atas Rp 3 juta. Namun dugaan itu harus diselidiki terlebih dahulu.
“Kami akan menggali lagi informasi yang ada, kami akan mengkrosceknya. Untuk temuan bukti kita masih tahap pengumpulan bukti, kita kroscek dan kita panggil,” pungkasnya.(RAZ/RGI)