Connect With Us

Politisi di Tangerang ini Desak Pelantikan Caleg Terpilih PPP Dibatalkan

Maya Sahurina | Kamis, 22 Agustus 2019 | 22:01

Kuasa hukum dari para Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tangerang, Sukardin saat diwawancarai awak media, di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg), peserta Pemilu tahun 2014 asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tangerang, mendesak pelantikan Caleg PPP terpilih DPRD Kabupaten Tangerang yang akan digelar pada Jumat, (23/8/2019) besok, dibatalkan.

Pasalnya, mereka menganggap para Caleg terpilih dari partai besutan Romahurmuziy itu telah ingkar terhadap Fakta Integritas yang dibuatnya.

Menurut kuasa hukum Caleg itu Sukardin, Fakta Integritas yang telah disepakati dan dibuat oleh unsur pimpinan DPC PPP Kabupaten Tangerang pada 2013 silam, berisikan pemberian dana kompensasi sebesar Rp10 ribu persuara bagi Caleg yang gagal meraih kursi di parlemen.

Pihaknya mempertanyakan uang kompensasi dari pimpinan partai berlambang Kabah tersebut sebagaimana tertuang dalam Fakta Integritas.

Kata Sukardin, hingga kini, uang yang dijanjikan itu urung dibayarkan kepada kliennya.

"Klien kami desak para Caleg terpilih asal PPP ini agar ditunda pelantikannya, karena mereka telah ingkar dari janjinya. Padahal, mereka sudah lima tahun menjabat sebagai anggota dewan. Klien kami hanya terima janji-janji kosong alias PHP (pemberi harapan palsu) doang," ungkap Sukardin didampingi rekannya Akhmad Suhardi dan sejumlah kliennya, usai menemui Pimpinan KPU di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019).

Sukardin menuding, para caleg terpilih itu tidak layak untuk dilantik menjadi wakil rakyat, karena mereka tak amanah dengan janji-janji yang telah dibuatnya.

Tak hanya itu, kata Sukardin, jika hak-hak kliennya tak segera diberikan, maka dalam waktu dekat dirinya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Kalau kompensasi itu tidak dibayarkan juga, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill