Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Tabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang pada Senin (2//9/2019) dari arah Bandung menuju Jakarta sedikitnya melibatkan 21 kendaraan.
Lima diantaranya merupakan warga Kabupaten Tangerang yang menjadi korban.
Kepala Bidang Perlindungan Pada Jasa Raharja Darwin Sinaga mengatakan kejadian ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Ini info sementara, dan kami akan cross cek ke alamatnya, arena data baru terima dari Purwakarta," ujar Darwin saat di konfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Tabrakan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu membuat sejumlah kendaraan yang terlibat ada yang hancur dan terbakar.
Lanjut Darwin, hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit Thamrin Mh Radjak atau Rumah sakit Abdul Muluk.
Adapun data- data korban warga Kabupaten Tangerang yang jadi korban bernama Kudsiah, Suherman dan Shofa Baqiyatussolihah, warga Kampung Kawidaran RT 22/04, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Iwan bin Nisin, warga Kampung Tanggulun, RT 01/3, Kecamatan Sepatan Timur dan Dedih, warga Kampung Tanah Merah, RT2/2.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews