Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, diberikan pelatihan sertifikasi halal. Hal itu untuk memfasilitasi kemudahan formalisasi usaha mikro kecil, Senin (30/9/2019).
Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Teddi Suwardi mengatakan sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam usahanya.
"Penting sekali sertifikasi halal ini, untuk memastikan rasa aman terhadap para konsumen," ujar teddi.
Lanjut Teddi, segala bentuk makanan, minuman dan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal. "Kita bantu agar mereka mendapatkan sertifikat halal dari LPOM dan MUI Banten," katanya.
Namun kata Teddi, dari 82 peserta yang ikut, belum tentu semuanya akan memiliki sertifikat. Tentunya harus melihat prosesnya mulai dari melengkapi formulir dan cek lapangan untuk mengetahui sesuai atau tidak.
"Menuju halal ada prosesnya, baik dari bahan baku dan pengolahannya. Hasilnya kurang lebih selama satu bulan. Ini merupakan program rutin setiap tahun," kata Teddi.
Teddi menyampaikan nanti akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha yang berani membuat sendiri label halal pada produk usahanya, tetapi belum memiliki sertifikat. Sankinya berupa denda sebesar Rp 50 juta.
"Perpresnya (Peraturan Presiden) sudah ada, tapi pemberlakuannya lima tahun kedepan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews