Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, diberikan pelatihan sertifikasi halal. Hal itu untuk memfasilitasi kemudahan formalisasi usaha mikro kecil, Senin (30/9/2019).
Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Teddi Suwardi mengatakan sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam usahanya.
"Penting sekali sertifikasi halal ini, untuk memastikan rasa aman terhadap para konsumen," ujar teddi.
Lanjut Teddi, segala bentuk makanan, minuman dan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal. "Kita bantu agar mereka mendapatkan sertifikat halal dari LPOM dan MUI Banten," katanya.
Namun kata Teddi, dari 82 peserta yang ikut, belum tentu semuanya akan memiliki sertifikat. Tentunya harus melihat prosesnya mulai dari melengkapi formulir dan cek lapangan untuk mengetahui sesuai atau tidak.
"Menuju halal ada prosesnya, baik dari bahan baku dan pengolahannya. Hasilnya kurang lebih selama satu bulan. Ini merupakan program rutin setiap tahun," kata Teddi.
Teddi menyampaikan nanti akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha yang berani membuat sendiri label halal pada produk usahanya, tetapi belum memiliki sertifikat. Sankinya berupa denda sebesar Rp 50 juta.
"Perpresnya (Peraturan Presiden) sudah ada, tapi pemberlakuannya lima tahun kedepan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews