Connect With Us

Gagal Nyalip, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Truk di Balaraja

Maya Sahurina | Selasa, 8 Oktober 2019 | 09:26

Terjadi sebuah kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor, di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang Tangerang, Senin (7/10/2019) malam. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor (pemotor) kembali terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang Tangerang.

Kali ini, seorang wanita yang mengendarai sepeda motor matic menghembuskan napas terakhirnya di, Desa Gembong, Balaraja, Senin (7/10/2019) malam.

Korban yang diketahui bernama SA, 63, ini melaju dari arah Serang menuju Balaraja, saat hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

Namun, saat ia mencoba mendahului sebuah truk tak dikenal, sepeda motor yang dikendarainya membentur body truk. Nahas, disaat bersamaan, melaju sebuah truk berlawanan arah menuju arah Serang.

Setelah sempat mengalami oleng, sepeda motor yang dikendarai SA itu terjatuh.

"Pengendara sepeda motor terjatuh ke kanan, tubuhnya masuk ke bawah kendaraan dump truck yang dikemudikan CS yang berada di kanannya, sehingga terlindas ban belakang kiri," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang Iptu Kresna Ajie Perkasa, Selasa (8/10/2019).

Akibat terlindas truk, tubuh korban pun mengalami luka parah. Korban menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.

Polisi telah mengamankan satu truk beserta sopir berinisial CS. Sementara satu truk lainnya melarikan diri.

"Penyebab kecelakaan diduga korban tidak memiliki cukup ruang untuk mendahului truk sehingga ia terjatuh," pungkas Kresna.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill