TANGERANGNEWS.com-Pabrik CV Sri Jaya Logam yang berlokasi di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kamis (10/10/2019).
Penutupan dilakukan karena Pabrik tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.
Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang Thomas Sirait, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sri Jaya Logam, sehingga perlu ditindak tegas.
BACA JUGA:
"Pabrik peruntukan fungsi gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, memperkerjakan karyawan secara ilegal alias tidak melibatkan Disnaker," ujarnya, Jumat (11/10/2019).
Lanjut Thomas, pabrik tersebut mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang sangat mengganggu kondisi lingkungan.
“Perusahaan mencemari lingkungan, ini resmi kita segel, tutup dan tidak boleh berfungsi lagi,” tegasnya.
Thomas mengatakan setelah disegel dan ditutup, pihaknya akan secepatanya berkoordinasi dengan OPD terkait untuk adanya upaya pembongkaran bangunan secara keseluruhan.
“Kita rapatkan dengan OPD terkait dan nanti akan kita bongkar,” ucapnya.
Kata Thomas, jika pihak pabrik membuka segel, baru dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melawan aturan.
“Pabrik disegel dan tutup seterusnya, dalam jangka waktu panjang tidak boleh beroperasi,” pungkasnya.(RAZ/RGI)