TANGERANGNEWS-Demi ingin menyenangkan sang pacar, seorang pria pengangguran, Muhammad Iqbal, 22, nekat mencuri mobil milik kakek 70 tahun, Handoko, yang sebebelumnya Ia bunuh dan membuang mayatnya wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (03/7). Aksi itu dilakukannya bersama kekasihnya, Febry Yeny, 18, warga Perumnas 2, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Sepasang kekasih ini akhirnya dibekuk aparat Polres Metro Tangerang Kabupaten, kurang dari 24 jam, melalui penyamaran sebagai pembeli mobil Nissan Gran Livina bernopol B-1432-SFH yang dicuri keduanya.
“Saya sangat mencintai dia (Febry) pak. Dia kepingin mobil, makanya saya ajak dia mencuri,” ungkap Iqbal kepada petugas Polres Metro Tangerang Kabupaten, Senin (5/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten Kompol Arif Setiawan mengatakan, pencurian disertai pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (03/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di Motel Pondok Kencana Indah, Jakarta Utara.
Awalnya kedua tersangka memang melakukan pertemuan dengan korban di hotel tersebut. “Jadi tersangka Febry sudah mengenal korban sejak 4 bulan yang lalu dan pernah melakukan hubungan intim di hotel tersebut. Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan badan bertiga,” terangnya.
Setelah chek-in di kamar Nomor 13, ketiganya mulai melakukan hubungan intim. Ketika korban lengah, disaat itulah Iqbal menjerat lehernya dengan tali sepatu yang telah dipersiapkans sebelum berangkat ke Motel. “Setelah korban tewas, langsung dibawa dengan mobil dan dibuang di kebun semak di kawasan Cisauk. Sedangkan KTP milik korban dibakar,” tambah Arif.
Menurut Arif, pengungkapan kasus ini karena adanya informasi yang didapat bahwa sebuah Mobil Nisssan tersebut akan dijual dengan harga murah dengan kondisi kaca pecah di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan tersebut, lanjut Arif, diduga mobil itu adalah hasil kejahatan.
“Setelah itu, petugas yang menyamar melakukan transaski dengan tersangka. Karena kondisi mobil mencurigakan, tersangka diamankan si Polsek Pakuhaji. Ketika diperiksa, keduanya mengakui kalau mobil itu adalah curian dan pemiliknya mereka bunuh,” kata Arif.
Kini, kedua tersangka dilimpahkan ke Polsek Jakarta Utara, dimana merupakan tempat aksi kejahatan mereka dilakukan. Keduanya jerat pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(rangga zuliansyah/dira)